Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melayangkan gugatan yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan atau Panlih Wakil Bupati Bekasi bentukan DPRD Kabupaten Bekasi ke Pengadilan Negeri Cikarang.
Ketua DPD NasDem Kabupaten Bekasi Rohim Mintareja, mengatakan surat gugatan yang teregister dengan nomor 65/pdt 6/2020/PN Cikarang itu meminta DPRD tidak melaksanakan pemilihan Wabup Bekasi periode sisa masa jabatan 2017-2022 dan membatalkan penetapan calon karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 12/2018 dan Undang-Undang 10/2016.
Baca juga: Fraksi Golkar tuding pemilihan Wabup Bekasi cacat hukum
"Intinya isi gugatan tersebut kami ingin membatalkan SK penetapan karena bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku tentang pemilihan daerah sehingga saya menilai cacat hukum," kata Rohim, Selasa.
Dia menegaskan apabila Panlih DPRD tetap memaksakan proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi tidak sesuai regulasi maka pemilihan tersebut dinyatakan telah melanggar aturan dan terancam mendapat sanksi.
Baca juga: Panlih DPRD Kabupaten Bekasi diminta penuhi persyaratan sebelum pemilihan
"DPRD ini lembaga legislatif yang juga bertugas membuat peraturan daerah yang didasari undang-undang. Kemudian kalau hari ini mereka melanggar. Ini bisa kena sanksi karena mereka bekerja tidak didasari dengan undang-undang," ungkapnya.
Menurut mantan Wakil Bupati Bekasi itu pengisian kekosongan jabatan wakil bupati menjadi domain partai pengusung jadi sedianya rekomendasi partai pengusung diserahkan ke bupati baru kemudian disampaikan ke DPRD Kabupaten Bekasi.
Sementara sampai saat ini rekomendasi dari partai pengusung masih berbeda dan belum mengerucut menjadi dua nama seperti amanah undang-undang. Artinya belum ada kesepakatan di antara partai pengusung dan bupati belum dapat menyerahkannya ke DPRD.
Baca juga: Drama politik dalam demokrasi pemilihan Wakil Bupati Bekasi
"Sekarang DPRD telah membentuk Panlih, kemudian menerima pendaftaran, dan menetapkan calon. Dasarnya dari mana. Aturan yang mana yang dipakai," ucapnya.
Di saat bersamaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai kepanjangan tangan Kementerian Dalam Negeri juga telah menginstruksikan Panlih DPRD untuk tidak melanjutkan ke tahapan pemilihan.
"Entah apa yang merasuki pikiran para anggota DPRD ini sehingga mereka tidak mengindahkan. Saya sangat menyayangkan," kata Rohim.
Baca juga: Nasdem Bekasi cabut rekomendasi calon wabup sebelumnya, jadi Rohim Mintareja
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Ketua DPD NasDem Kabupaten Bekasi Rohim Mintareja, mengatakan surat gugatan yang teregister dengan nomor 65/pdt 6/2020/PN Cikarang itu meminta DPRD tidak melaksanakan pemilihan Wabup Bekasi periode sisa masa jabatan 2017-2022 dan membatalkan penetapan calon karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 12/2018 dan Undang-Undang 10/2016.
Baca juga: Fraksi Golkar tuding pemilihan Wabup Bekasi cacat hukum
"Intinya isi gugatan tersebut kami ingin membatalkan SK penetapan karena bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku tentang pemilihan daerah sehingga saya menilai cacat hukum," kata Rohim, Selasa.
Dia menegaskan apabila Panlih DPRD tetap memaksakan proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi tidak sesuai regulasi maka pemilihan tersebut dinyatakan telah melanggar aturan dan terancam mendapat sanksi.
Baca juga: Panlih DPRD Kabupaten Bekasi diminta penuhi persyaratan sebelum pemilihan
"DPRD ini lembaga legislatif yang juga bertugas membuat peraturan daerah yang didasari undang-undang. Kemudian kalau hari ini mereka melanggar. Ini bisa kena sanksi karena mereka bekerja tidak didasari dengan undang-undang," ungkapnya.
Menurut mantan Wakil Bupati Bekasi itu pengisian kekosongan jabatan wakil bupati menjadi domain partai pengusung jadi sedianya rekomendasi partai pengusung diserahkan ke bupati baru kemudian disampaikan ke DPRD Kabupaten Bekasi.
Sementara sampai saat ini rekomendasi dari partai pengusung masih berbeda dan belum mengerucut menjadi dua nama seperti amanah undang-undang. Artinya belum ada kesepakatan di antara partai pengusung dan bupati belum dapat menyerahkannya ke DPRD.
Baca juga: Drama politik dalam demokrasi pemilihan Wakil Bupati Bekasi
"Sekarang DPRD telah membentuk Panlih, kemudian menerima pendaftaran, dan menetapkan calon. Dasarnya dari mana. Aturan yang mana yang dipakai," ucapnya.
Di saat bersamaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai kepanjangan tangan Kementerian Dalam Negeri juga telah menginstruksikan Panlih DPRD untuk tidak melanjutkan ke tahapan pemilihan.
"Entah apa yang merasuki pikiran para anggota DPRD ini sehingga mereka tidak mengindahkan. Saya sangat menyayangkan," kata Rohim.
Baca juga: Nasdem Bekasi cabut rekomendasi calon wabup sebelumnya, jadi Rohim Mintareja
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020