Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyatakan mencabut kembali surat rekomendasi dukungan calon Wakil Bupati Bekasi yang sebelumnya telah diserahkan ke Panitia Pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi.
Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Bekasi Zuli Zulkifli mengatakan mencabut surat bernomor 299/SI.2/DPD-NasDem.BKS/IX/2019 tertanggal 09 September 2019 tentang pernyataan dukungan Calon Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.
"Kala itu Teten Kamaludin yang merupakan mantan Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Bekasi merekomendasikan nama berbeda dengan surat yang dikeluarkan DPP Partai NasDem," kata Zuli, Kamis (27/2/2020).
Dia mengatakan pencabutan itu dilakukan agar tidak menimbulkan ambigu atas surat rekomendasi Wakil Bupati Bekasi dari partainya.
"Maka kita putuskan untuk mencabut surat yang diserahkan Pak Teten ke DPRD saat itu," ungkapnya.
Zuli menegaskan surat rekomendasi yang resmi dari Partai NasDem adalah surat yang direkomendasikan DPP Partai NasDem nomor 242-SI/NasDem/XII/2019 tentang rekomendasi Calon Wakil Bupati Bekasi.
Dalam surat rekomendasi resmi dari DPP Partai NasDem itu dituliskan Rohim Mintareja yang direkomendasikan menjadi Wakil Bupati Bekasi mendampingi Eka Supria Atmaja.
Selain itu menurut peraturan yang berlaku pihaknya menyebut untuk mengusulkan Wakil Bupati haruslah berasal dari pimpinan pusat partai politik sehingga inilah yang melatarbelakangi pencabutan surat yang sempat diserahkan DPD Partai NasDem Kabupaten Bekasi ke DPRD.
"Aturannya memang harus surat dari DPP bukan dari DPD. Sehingga kita cabut surat yang dari DPD itu dan memberlakukan surat yang dari DPP. Agar tidak ambigu dan jelas sikap kita dalam mendukung calon wakil bupati ini," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Bekasi Zuli Zulkifli mengatakan mencabut surat bernomor 299/SI.2/DPD-NasDem.BKS/IX/2019 tertanggal 09 September 2019 tentang pernyataan dukungan Calon Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.
"Kala itu Teten Kamaludin yang merupakan mantan Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Bekasi merekomendasikan nama berbeda dengan surat yang dikeluarkan DPP Partai NasDem," kata Zuli, Kamis (27/2/2020).
Dia mengatakan pencabutan itu dilakukan agar tidak menimbulkan ambigu atas surat rekomendasi Wakil Bupati Bekasi dari partainya.
"Maka kita putuskan untuk mencabut surat yang diserahkan Pak Teten ke DPRD saat itu," ungkapnya.
Zuli menegaskan surat rekomendasi yang resmi dari Partai NasDem adalah surat yang direkomendasikan DPP Partai NasDem nomor 242-SI/NasDem/XII/2019 tentang rekomendasi Calon Wakil Bupati Bekasi.
Dalam surat rekomendasi resmi dari DPP Partai NasDem itu dituliskan Rohim Mintareja yang direkomendasikan menjadi Wakil Bupati Bekasi mendampingi Eka Supria Atmaja.
Selain itu menurut peraturan yang berlaku pihaknya menyebut untuk mengusulkan Wakil Bupati haruslah berasal dari pimpinan pusat partai politik sehingga inilah yang melatarbelakangi pencabutan surat yang sempat diserahkan DPD Partai NasDem Kabupaten Bekasi ke DPRD.
"Aturannya memang harus surat dari DPP bukan dari DPD. Sehingga kita cabut surat yang dari DPD itu dan memberlakukan surat yang dari DPP. Agar tidak ambigu dan jelas sikap kita dalam mendukung calon wakil bupati ini," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020