Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, meliburkan kegiatan belajar-mengajar di sekolah selama dua pekan, untuk mencegah kemungkinan penularan virus corona di Purwakarta.

"Mulai 16-27 Maret, kegiatan belajar mengajar ditiadakan. Itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor 443.1/935/Dinkes tentang Percepatan Penanganan COVID-19," kata Kepala Dinas Pendidikan setempat Purwanto, di Purwakarta, Minggu.



Ia mengatakan, dengan terbitnya surat edaran bupati itu, maka tingkatan pendidikan mulai dari PAUD, SD hingga SMP libur selama dua pekan ke depan.

Purwanto menyampaikan, selain surat edaran bupati, kebijakan meliburkan kegiatan belajar-mengajar selama dua pekan ke depan juga didasarkan atas keluarnya Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 tahun 2020 tentang pencegahan virus corona pada satuan pendidikan.

"Jadi selama dua pekan ke depan, para siswa bisa belajar di rumah masing-masing secara terstruktur dengan perencanaan serta bimbingan dari guru, dipantau oleh orang tuanya," kata dia.

Ia juga meminta para orang tua siswa agar memantau anak-anaknya selama tak ada pembelajaran di sekolah dengan tidak pergi ke titik keramaian.
 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020