Aparat kepolisian dari jajaran Satreskrim Polres Kabupaten Karawang menangkap 14 pelaku pencurian kendaraan bermotor selama operasi yang digelar selama sekitar sepekan.

"Dalam operasi yang digelar 22 Februari hingga 2 Maret, ada 14 orang yang ditangkap dengan barang bukti 28 unit sepeda motor," kata Kapolres Kabupaten Karawang  AKBP Arif Rachman Arifin, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Kamis.

Selain menyita 28 kendaraan, polisi juga menyita satu buah airsoft gun, korek api berbentuk pistol, dua lembar STNK, serta puluhan kunci T.

Kapolres mengatakan, para pelaku biasa melakukan aksinya tidak hanya di daerah sekitar Karawang. Mereka juga mengaku sering melakukan aksinya di daerah sekitar Subang dan Bogor.

"Sesuai dengan pengakuannya, para pelaku telah melakukan aksinya di 80 lokasi," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku yang kini ditahan di rumah tahanan Polres Karawang dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara dan pasal 480 dengan ancaman empat tahun penjara.

"Usai ekspos pengungkapan kasus, kita langsung menyerahkan sepeda motor ini kepada pemiliknya yang sah," kata dia.

Sementara itu, pengakuan korban pencurian kendaraan bermotor yang datang ke Mapolres, mereka kehilangan sepeda motornya saat memarkirkan sepeda motor di depan rumahnya sendiri.

Ada juga korban yang mengaku kehilangan sepeda motornya saat disimpan di dalam rumahnya. 

Baca juga: Pemkab Karawang akan identifikasi WNA antisipasi virus corona

Baca juga: Pemkab Karawang akan bentuk Satgas Waspada Corona

 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020