Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, mengancam akan menindak tegas dan memberikan hukuman berat kepada para pedagang atau lainnya yang melakukan penimbunan kebutuhan pokok, terutama setelah adanya wabah virus corona.

"Kita sudah sepakat dengan Kejari untuk memberikan hukuman lebih kepada para penimbun barang, terutama yang dibutuhkan masyarakat," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi di Cirebon, Rabu.

Syahduddi menuturkan sampai saat ini kebutuhan pokok di Kabupaten Cirebon dari laporan anggota dan juga Dinas terkait masih terpantau aman tidak ada gejolak yang berarti.

Namun untuk masker penutup wajah serta sabun cuci tangan memang sedikit sulit didapatkan di pasaran, akan tetapi ada juga yang masih menjualnya dengan harga wajar.

"Kalau untuk masker dan sabun cuci tangan memang sudah sedikit sulit dicari. Untuk itu kita akan selidiki penyebabnya, apakah ada permainan atau tidak. Yang jelas akan kita tindak tegas," ujarnya.

Dia mengatakan masyarakat di Kabupaten Cirebon umumnya masih tenang tidak terjadi 'panic buying' dan ini diharapkan terus berlanjut, agar tidak ada oknum yang memanfaatkannya.

"Kalau di Cirebon terpantau masih biasa tidak ada kondisi 'panic buying'," katanya.

Syahduddi menambahkan untuk pedagang ataupun siapapun yang kedapatan menimbun barang kebutuhan pokok, maka akan dikenakan Pasal 107 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

Baca juga: Polisi bongkar penimbunan masker dan cairan antiseptik

Baca juga: Polri selidiki dugaan penimbunan masker dan hand sanitizer yang makin langka

 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020