Polri menyelidiki dugaan upaya penimbunan masker hingga hand sanitizer atau cairan pembersih tangan yang peredarannya kini semakin langka serta harganya meroket menyusul adanya dua WNI di Depok, Jawa Barat yang positif terinfeksi virus corona COVID-19.
"Kepolisian melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait dan melakukan penyelidikan bagi para pelaku usaha yang melakukan penimbunan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra, di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, apabila nanti terbukti ada pengusaha yang melakukan penimbunan, Polri bakal menjerat mereka dengan Pasal 107 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp50 miliar.
"Tidak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya 5 tahun dan denda Rp50 miliar," kata Asep.
Pihaknya pun mengimbau para pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan. "Secara moralitas para pelaku usaha diharapkan memiliki kepedulian untuk membantu," katanya.
Terkait dengan adanya peningkatan jumlah pembelian barang oleh masyarakat di sejumlah pasar swalayan, pihaknya menilai hingga saat ini belum ada potensi terjadi kerawanan. Namun demikian Polri tetap berkoordinasi dengan pihak keamanan di pusat-pusat perbelanjaan.
Asep mengimbau warga agar tidak panik karena pemerintah menjamin ketersediaan stok bahan pangan. "Mabes Polri melalui Satgas Pangan membantu mengontrol ketersediaan bahan pokok," katanya.
Baca juga: Satgas pangan akan sanksi pedagang permainkan harga sembako
Baca juga: Pembelian besar-besaran masker di Cianjur tidak ada tetapi masker langka
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Kepolisian melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait dan melakukan penyelidikan bagi para pelaku usaha yang melakukan penimbunan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra, di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, apabila nanti terbukti ada pengusaha yang melakukan penimbunan, Polri bakal menjerat mereka dengan Pasal 107 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp50 miliar.
"Tidak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya 5 tahun dan denda Rp50 miliar," kata Asep.
Pihaknya pun mengimbau para pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan. "Secara moralitas para pelaku usaha diharapkan memiliki kepedulian untuk membantu," katanya.
Terkait dengan adanya peningkatan jumlah pembelian barang oleh masyarakat di sejumlah pasar swalayan, pihaknya menilai hingga saat ini belum ada potensi terjadi kerawanan. Namun demikian Polri tetap berkoordinasi dengan pihak keamanan di pusat-pusat perbelanjaan.
Asep mengimbau warga agar tidak panik karena pemerintah menjamin ketersediaan stok bahan pangan. "Mabes Polri melalui Satgas Pangan membantu mengontrol ketersediaan bahan pokok," katanya.
Baca juga: Satgas pangan akan sanksi pedagang permainkan harga sembako
Baca juga: Pembelian besar-besaran masker di Cianjur tidak ada tetapi masker langka
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020