Sebanyak 17 Kadin Daerah (Kadinda) di Provinsi Jawa Barat (Jabar) menandatangi surat pernyataan bersama yang berisi permintaan Kadin Provinsi Jabar untuk menyelesaikan berbagai masalah internal yang dinilai meresahkan organisasi.
Surat pernyataan bersama tersebut dibuat di Soreang, Kabupaten Bandung pada Jumat, 28 Februari 2020 dan ditandatangan oleh Ketua-Ketua Kadinda Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupoaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran.
Ketua Kadin Daerah Kabupaten Cirebon, Ahmad Sudiono, menjelaskan pertemuan 17 Kadinda tersebut berlangsung secara spontan usai Pelantikan Pengurus Kadin Kabupaten Bandung.
"Kebetulan lagi ngumpul setelah acara pelantikan pengurus Kadin Kabupaten Bandung, ya sekalian aja ngobrol-ngobrol," kata dia ketika dihubungi melalui telepon, Rabu.
Dalam surat tersebut ke-17 Kadin Daerah juga meminta Dewan Pertimbangan, Dewan Penasehat, Dewan Kehormatan Kadin Jabar untuk segera mengambil langkah-langkah organisasi atau melakukan evaluasi terhadap Ketua Kadin Jabar tentang permasalahan yang terjadi di Kadin Jabar.
Masalah pertama, pemecatan pengurus Kadin Jabar Dony Mulyana Kurnia dan Jahya Bidiarto Soenarjo dan masalah ini diharapkan bisa diselesaikan sesuai dengan arahan intruksi Kadin Indonesia.
Masalah kedua, pemecatan/PHK sepihak karyawan sekretariat Kadin provinsi diselesaikan sesuai aturan ketenagakerjaan.
Masalah ketiga, tentang bantuan stimulus untuk operasional Kadinda sebagai janji pada waktu kampanye pada saat Musprov.
Masalah keempat, tentang transparansi tentang penggunaan Dana Hibah dari Pemerintah provinsi Jawa Barat yang sudah diterima dan akan diterima Kadin Jabar.
Oleh karena ke-17 Kadin Daerah mendesak Ketua Kadin Jabar segera menyelesaikan permasalahan tersebut dengan masa waktu 30 (tiga puluh) hari, sejak tanggal ditandatangani.
Sementara Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jabar, yang juga mantan Ketua Umum Kadin Jabar pada dua periode sebelumnya, Agung Suryamal mengatakan dirinya ikut menghadiri pertemuan para Kadinda tersebut.
"Para kadinda meminta saya hadir di pertemuan tersebut sebagai senior. Katanya mau curhat, banyak hal yang ingin disampaikan," ujarnya.
Agung mengakui jalannya pertemuan diwarnai banyak protes dan keluhan dari para Ketua Kadinda, terutama berkaitan dengan berbagai pelanggaran organisasi di Kadin Jabar yang mengemuka.
Sehingga berkali-kali dia harus berupaya "mendinginkan" suasana.
"Jadi saya coba jaga, jangan sampai tujuannya untuk melakukan perbaikan dari sebuah pelanggaran malah menimbulkan pelanggaran lain," kata dia.
ketika disinggung tentang kemungkinan adanya mosi tidak percaya yang mengarah kepada Musprovlub Kadin Jabar, Agung mengatakan bahwa hal tersebut bukan kewenangan dia sebagai Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jabar.
Namun hal itu sepenuhnya merupakan domain dari Kadin Indonesia.
"Dewan Kehormatan itu anggotanya para mantan Ketua Umum Kadin Jabar. Tugas utamanya adalah menjaga marwah Kadin Jabar, jadi semacam penjaga moril dan kehormatan Kadin Jabar. Kalau memang permasalahannya sudah mengancam keberadaan Kadin Jabar, tentunya kami (Dewan Kehormatan) tidak bisa tinggal diam," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Surat pernyataan bersama tersebut dibuat di Soreang, Kabupaten Bandung pada Jumat, 28 Februari 2020 dan ditandatangan oleh Ketua-Ketua Kadinda Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupoaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran.
Ketua Kadin Daerah Kabupaten Cirebon, Ahmad Sudiono, menjelaskan pertemuan 17 Kadinda tersebut berlangsung secara spontan usai Pelantikan Pengurus Kadin Kabupaten Bandung.
"Kebetulan lagi ngumpul setelah acara pelantikan pengurus Kadin Kabupaten Bandung, ya sekalian aja ngobrol-ngobrol," kata dia ketika dihubungi melalui telepon, Rabu.
Dalam surat tersebut ke-17 Kadin Daerah juga meminta Dewan Pertimbangan, Dewan Penasehat, Dewan Kehormatan Kadin Jabar untuk segera mengambil langkah-langkah organisasi atau melakukan evaluasi terhadap Ketua Kadin Jabar tentang permasalahan yang terjadi di Kadin Jabar.
Masalah pertama, pemecatan pengurus Kadin Jabar Dony Mulyana Kurnia dan Jahya Bidiarto Soenarjo dan masalah ini diharapkan bisa diselesaikan sesuai dengan arahan intruksi Kadin Indonesia.
Masalah kedua, pemecatan/PHK sepihak karyawan sekretariat Kadin provinsi diselesaikan sesuai aturan ketenagakerjaan.
Masalah ketiga, tentang bantuan stimulus untuk operasional Kadinda sebagai janji pada waktu kampanye pada saat Musprov.
Masalah keempat, tentang transparansi tentang penggunaan Dana Hibah dari Pemerintah provinsi Jawa Barat yang sudah diterima dan akan diterima Kadin Jabar.
Oleh karena ke-17 Kadin Daerah mendesak Ketua Kadin Jabar segera menyelesaikan permasalahan tersebut dengan masa waktu 30 (tiga puluh) hari, sejak tanggal ditandatangani.
Sementara Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jabar, yang juga mantan Ketua Umum Kadin Jabar pada dua periode sebelumnya, Agung Suryamal mengatakan dirinya ikut menghadiri pertemuan para Kadinda tersebut.
"Para kadinda meminta saya hadir di pertemuan tersebut sebagai senior. Katanya mau curhat, banyak hal yang ingin disampaikan," ujarnya.
Agung mengakui jalannya pertemuan diwarnai banyak protes dan keluhan dari para Ketua Kadinda, terutama berkaitan dengan berbagai pelanggaran organisasi di Kadin Jabar yang mengemuka.
Sehingga berkali-kali dia harus berupaya "mendinginkan" suasana.
"Jadi saya coba jaga, jangan sampai tujuannya untuk melakukan perbaikan dari sebuah pelanggaran malah menimbulkan pelanggaran lain," kata dia.
ketika disinggung tentang kemungkinan adanya mosi tidak percaya yang mengarah kepada Musprovlub Kadin Jabar, Agung mengatakan bahwa hal tersebut bukan kewenangan dia sebagai Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jabar.
Namun hal itu sepenuhnya merupakan domain dari Kadin Indonesia.
"Dewan Kehormatan itu anggotanya para mantan Ketua Umum Kadin Jabar. Tugas utamanya adalah menjaga marwah Kadin Jabar, jadi semacam penjaga moril dan kehormatan Kadin Jabar. Kalau memang permasalahannya sudah mengancam keberadaan Kadin Jabar, tentunya kami (Dewan Kehormatan) tidak bisa tinggal diam," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020