Kepolisian akan menindak tegas oknum yang sengaja menimbun masker demi keuntungan pribadi dan menyebabkan kelangkaan masker di pasaran sehingga harganya melonjak ratusan
persen.
"Mereka menimbun kan untuk cari keuntungan dengan kurangnya masker di pasaran sehingga masker bisa naik hingga lebih dari 100 persen dari harga Rp20 ribu jadi Rp500 ribu. Ini sudah suatu tindak kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri, kita akan tindak," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin.
Yusri juga meminta agar tidak ada pihak yang menjadikan isu virus corona sebagai ajang mencari keuntungan pribadi yang merugikan masyarakat luas.
Yusri menjelaskan melakukan penimbunan untuk mencari keuntungan termasuk bentuk tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.
"Itu permainan para pelaku yang mencari keuntungan, ini sama seperti sembako. Seperti bawang putih yang mendadak hilang, nanti muncul harga naik," ujarnya.
Polda Metro Jaya juga akan bekerjasama dengan pihak terkait untuk mencari oknum penimbun masker yang mendadak hilang dari pasar.
"Kita akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam hal ini, toh nanti kalau menemukan masker-masker yang ditimbun itu pidananya akan tetap dijalankan," katanya.
Yusri juga menambahkan bahwa timbunan masker yang ditemukan oleh penyidik Kepolisian di gudang sekaligus pabrik masker di Cilincing, Jakarta Utara, pada Jumat (28/2), adalah masker tidak layak untuk digunakan masyarakat.
"Kalau kemarin itu adalah masker yang tidak standar yang memang tidak boleh dipakai oleh masyarakat. Karena yang kita ungkap kemarin adalah pabrik pembuatan masker yang memang bukan untuk masker, itu memang ilegal dan tidak punya standar kesehatan, tidak punya SNI," katanya.
Yusri menyebut produsen masker ini berusaha mencari keuntungan secara tidak legal di tengah tingginya permintaan masker akibat kekhawatiran dipicu oleh isu virus corona (Covid-19).
Kepolisian juga tengah melakukan pengecekan apakah merek masker yang diproduksi di sini adalah merek yang memang mempunyai izin lalu dipalsukan atau memang merek yang tidak terdaftar.
Namun hasil pemeriksaan awal petugas memastikan bahwa masker yang diproduksi di tempat ini adalah masker yang sama sekali tidak memenuhi standar.
Baca juga: Berita virus corona sebabkan harga sekotak masker medis Rp300.000
Baca juga: Gubernur Jabar: Penularan COVID-19 dua warga bukan di Depok
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
persen.
"Mereka menimbun kan untuk cari keuntungan dengan kurangnya masker di pasaran sehingga masker bisa naik hingga lebih dari 100 persen dari harga Rp20 ribu jadi Rp500 ribu. Ini sudah suatu tindak kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri, kita akan tindak," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin.
Yusri juga meminta agar tidak ada pihak yang menjadikan isu virus corona sebagai ajang mencari keuntungan pribadi yang merugikan masyarakat luas.
Yusri menjelaskan melakukan penimbunan untuk mencari keuntungan termasuk bentuk tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.
"Itu permainan para pelaku yang mencari keuntungan, ini sama seperti sembako. Seperti bawang putih yang mendadak hilang, nanti muncul harga naik," ujarnya.
Polda Metro Jaya juga akan bekerjasama dengan pihak terkait untuk mencari oknum penimbun masker yang mendadak hilang dari pasar.
"Kita akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam hal ini, toh nanti kalau menemukan masker-masker yang ditimbun itu pidananya akan tetap dijalankan," katanya.
Yusri juga menambahkan bahwa timbunan masker yang ditemukan oleh penyidik Kepolisian di gudang sekaligus pabrik masker di Cilincing, Jakarta Utara, pada Jumat (28/2), adalah masker tidak layak untuk digunakan masyarakat.
"Kalau kemarin itu adalah masker yang tidak standar yang memang tidak boleh dipakai oleh masyarakat. Karena yang kita ungkap kemarin adalah pabrik pembuatan masker yang memang bukan untuk masker, itu memang ilegal dan tidak punya standar kesehatan, tidak punya SNI," katanya.
Yusri menyebut produsen masker ini berusaha mencari keuntungan secara tidak legal di tengah tingginya permintaan masker akibat kekhawatiran dipicu oleh isu virus corona (Covid-19).
Kepolisian juga tengah melakukan pengecekan apakah merek masker yang diproduksi di sini adalah merek yang memang mempunyai izin lalu dipalsukan atau memang merek yang tidak terdaftar.
Namun hasil pemeriksaan awal petugas memastikan bahwa masker yang diproduksi di tempat ini adalah masker yang sama sekali tidak memenuhi standar.
Baca juga: Berita virus corona sebabkan harga sekotak masker medis Rp300.000
Baca juga: Gubernur Jabar: Penularan COVID-19 dua warga bukan di Depok
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020