Penyanyi jebolan Indonesian Idol Karen Pooroe berharap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkannya ke Polrestabes Bandung pada 8 September 2019 segera diproses demi rasa keadilan.
"Saya juga minta teman-teman kepolisian Polrestabes Bandung untuk cepat, supaya saya bisa dapatkan keadilan," kata Karen yang ditemui usai memberikan keterangan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat.
Karen menyebutkan, ada tiga perkara yang sedang dihadapinya saat ini, perkara pertama terkait KDRT ke Poltabes Bandung, Jawa Barat pada September 2019.
Lalu perkara kedua terkait dugaan pengeroyokan yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada November 2019.
Kedua laporan tersebut, orang yang dilaporkan oleh Karen adalah mantan suaminya Arya Satria Claproth dan keluarganya.
"Untuk Zefania sendiri, itu memang delik yang sudah temuan, jadi delik temuan dari kepolisian, jadi tetap berjalan, mau saya lapor atau tidak lapor itu harus tetap berjalan," kata Karen.
Ketiga perkara tersebut terkait bahtera rumah tangga Karen dan suaminya Arya Satria Claproth, puncaknya anak semata wayang mereka meninggal dunia diduga terjatuh dari balkon di lantai enam apartemen di Cilandak, Jakarta Selatan pada 7 Februari 2020.
Karen mengatakan perkara pertama kasus KDRT yang dilaporkannya pada 8 September 2019 sampai hari ini belum juga selesai.
Menurut dia, jika perkara tersebut ditangani dengan cepat, putrinya Zefania tidak akan terpisah darinya.
"Kalau itu bisa ditangani dengan cepat, saya tidak akan kehilangan anak saya, mungkin anak saya sudah ada di tangan saya," kata Karen.
Karen menyebut, laporan tersebut harusnya cepat diproses karena bukti sudah kuat dan semuanya sudah ada.
Hingga kini, lanjut Karen, dirinya masih menunggu hasil dari Poltabes Bandung terkait perkara yang dilaporkannya tersebut.
"Kalau itu ditangani dengan cepat, saya mungkin hari ini sudah memeluk anak saya karena bukti sudah kuat, semuanya sudah ada, jadi sedang kami tunggu juga hasilnya Polrestabes Bandung," kata Karen.
Baca juga: Karen Indonesian Idol diperiksa Polisi Bandung terkait dugaan KDRT
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Saya juga minta teman-teman kepolisian Polrestabes Bandung untuk cepat, supaya saya bisa dapatkan keadilan," kata Karen yang ditemui usai memberikan keterangan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat.
Karen menyebutkan, ada tiga perkara yang sedang dihadapinya saat ini, perkara pertama terkait KDRT ke Poltabes Bandung, Jawa Barat pada September 2019.
Lalu perkara kedua terkait dugaan pengeroyokan yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada November 2019.
Kedua laporan tersebut, orang yang dilaporkan oleh Karen adalah mantan suaminya Arya Satria Claproth dan keluarganya.
"Untuk Zefania sendiri, itu memang delik yang sudah temuan, jadi delik temuan dari kepolisian, jadi tetap berjalan, mau saya lapor atau tidak lapor itu harus tetap berjalan," kata Karen.
Ketiga perkara tersebut terkait bahtera rumah tangga Karen dan suaminya Arya Satria Claproth, puncaknya anak semata wayang mereka meninggal dunia diduga terjatuh dari balkon di lantai enam apartemen di Cilandak, Jakarta Selatan pada 7 Februari 2020.
Karen mengatakan perkara pertama kasus KDRT yang dilaporkannya pada 8 September 2019 sampai hari ini belum juga selesai.
Menurut dia, jika perkara tersebut ditangani dengan cepat, putrinya Zefania tidak akan terpisah darinya.
"Kalau itu bisa ditangani dengan cepat, saya tidak akan kehilangan anak saya, mungkin anak saya sudah ada di tangan saya," kata Karen.
Karen menyebut, laporan tersebut harusnya cepat diproses karena bukti sudah kuat dan semuanya sudah ada.
Hingga kini, lanjut Karen, dirinya masih menunggu hasil dari Poltabes Bandung terkait perkara yang dilaporkannya tersebut.
"Kalau itu ditangani dengan cepat, saya mungkin hari ini sudah memeluk anak saya karena bukti sudah kuat, semuanya sudah ada, jadi sedang kami tunggu juga hasilnya Polrestabes Bandung," kata Karen.
Baca juga: Karen Indonesian Idol diperiksa Polisi Bandung terkait dugaan KDRT
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020