Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat serta Polres Metro Bekasi Kota untuk bertindak tegas terhadap pelaku tindak kekerasan yang terjadi di SMA Negeri 12 Kota Bekasi.

Melalui keterangan resminya pada Kamis, Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho meminta kedua instansi itu mendalami kasus yang menimpa lima siswa SMA Negeri 12 Kota Bekasi. Menurutnya kasus ini harus dikawal dalam segi hukum dan pemerintahan.

Teguh mengapresiasi tindakan Disdik Provinsi Jabar yang telah mencopot pelaku dari jabatannya sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan namun pihaknya akan memastikan bahwa pengawas internal Disdik Jabar dapat melakukan pemeriksaan lebih jauh terkait tindakan yang telah dilakukan oknum guru bernama Idiyanto Muin.

"Disdik Jabar bisa memberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya sebagaimana yang termuat dalam Pasal 11 dan Pasal 12 Permendikbud 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan," kata dia.

Ombudsman juga akan memantau penanganan kasus tersebut dari aspek pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak.

Undang-Undang ini secara tegas mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta.

"Kami akan bertemu dengan Polres Metro Bekasi Kota terkait dengan pemeriksaan kasus tindak kekerasan terhadap anak yang dilakukan pelaku di SMAN 12 Kota Bekasi ini. Tindak kekerasan kepada anak tersebut bukan delik aduan, jadi ada atau tidak ada pelaporan, Polres Metro Bekasi Kota harus memproses pelaku secara hukum, sesuai dengan Pasal 80 jo Pasal 76C UU 35/2014," kata Teguh.

Pihaknya akan memastikan penanganan kasus tindak kekerasan ini akan lebih diutamakan oleh pihak kepolisian daripada upaya untuk mencari pengunggah video tindak kekerasan tersebut kepada publik.

Menurutnya upaya publik untuk memantau cara pendidik mendidik anak siswanya di sekolah harus dihargai dan penyelenggara negara seharusnya fokus pada upaya perbaikan daripada mencari penyebar informasi tersebut kepada publik.

"Jika tidak ada keterlibatan publik dalam pemantauan tindak kekerasan seperti ini, dikhawatirkan masalah tindakan kekerasan dalam dunia pendidikan akan terjadi secara berulang dan terus menerus," ungkapnya.

Penegakan hukum dalam tindak kekerasan terhadap anak menjadi penting karena tindak kekerasan terhadap anak di sekolah yang selama ini terjadi seringkali diselesaikan dengan pemberian sanksi semata.

Misalnya sesuai dengan Permendikbud 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dan tidak mempergunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Kejadian ini terus berulang di wilayah pengawasan Ombudsman Jakarta Raya setiap tahunnya, sanksi administrasi tidak terbukti memberikan efek jera, dan selain itu, Undang-Undang Perlindungan Anak mengamanatkan kewajiban perlindungan anak kepada penyelenggara negara," katanya.

Selain kedua instansi tersebut Ombudsman Jakarta Raya juga akan meminta keterangan kepada Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Jawa Barat selaku penanggung jawab tata kelola Sekolah Menengah Atas di Kota Bekasi dan Disdik Kota Bekasi. Hal itu terkait upaya mereka untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan.

Baca juga: Disdik Jabar kecam aksi kekerasan oknum guru di SMAN Bekasi

Baca juga: Murid SMA Negeri 12 Bekasi kecam aksi anarkis guru 'killer'

 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020