Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menyerahkan 1.200 sertifikat tanah seluas 310 hektare kepada warga dari beberapa kecamatan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Sertifikat tersebut untuk 1.200 warga khususnya mereka yang awalnya menggarap lahan hak guna usaha (HGU) yang sudah ditelantarkan oleh pemegang izin," kata Sofyan saat kunjungan kerja di Sukabumi, Jumat.
Menurutnya, penyerahan sertifikat itu merupakan program redisrtribusi tanah yang masuk ke dalam program reforma agraria. Tanah tersebut merupakan bagian dari HGU yang terlantar dan dilepaskan oleh pemegang haknya untuk diberikan kepada masyarakat.
Selain itu, warga yang menerima sertifikat tanah gratis ini sudah beberapa lama menggarap tanah HGU tersebut. Maka dari itu, untuk mendukung program reforma agraria pihaknya merestribusikan tanah itu.
Namun, demikian meskipun warga sudah diberikan sertifikat tersebut Kementerian ATR/BPN mengorganisasinya dengan badan koperasi. Kemudian tugas dari pemerintah daerah (Pemkab Sukabumi) dan Kementerian Koperasi dan UKM RI untuk memberdayakan koperasi tersebut.
Tujuan adanya koperasi ini untuk mengorganisasikan warga penerima sertifikat tanah tersebut bisa lebih produktif seperti menanam tanaman agar tanah tersebut produktif.
"Program yang diluncurkan Presiden RI Joko Widodo ini untuk memberikan solusi bagi masyarakat khususnya yang tinggal di desa bisa menggarap tanah di mana tanahnya tersebut merupakan lahan terlantar dan sudah lama digarap warga sekitar," tambahnya.
Di sisi lain, Sofyan mengatakan untuk di Pulau Jawa program reforma agraria ini bisa dikatakan sulit karena lahannya sudah semakin sempit dan mayoritas bersertifikat.
Tetapi, pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk mencarikan lahan terlantar yang ditinggalkan pemegang izin khususnya HGU dan sudah lama digarap oleh warga agar tanahnya diambil alih pemerintah dan digarap oleh masyarakat.
Baca juga: BPN Bekasi gratiskan biaya administrasi urus sertifikat rusak akibat banjir
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Sertifikat tersebut untuk 1.200 warga khususnya mereka yang awalnya menggarap lahan hak guna usaha (HGU) yang sudah ditelantarkan oleh pemegang izin," kata Sofyan saat kunjungan kerja di Sukabumi, Jumat.
Menurutnya, penyerahan sertifikat itu merupakan program redisrtribusi tanah yang masuk ke dalam program reforma agraria. Tanah tersebut merupakan bagian dari HGU yang terlantar dan dilepaskan oleh pemegang haknya untuk diberikan kepada masyarakat.
Selain itu, warga yang menerima sertifikat tanah gratis ini sudah beberapa lama menggarap tanah HGU tersebut. Maka dari itu, untuk mendukung program reforma agraria pihaknya merestribusikan tanah itu.
Namun, demikian meskipun warga sudah diberikan sertifikat tersebut Kementerian ATR/BPN mengorganisasinya dengan badan koperasi. Kemudian tugas dari pemerintah daerah (Pemkab Sukabumi) dan Kementerian Koperasi dan UKM RI untuk memberdayakan koperasi tersebut.
Tujuan adanya koperasi ini untuk mengorganisasikan warga penerima sertifikat tanah tersebut bisa lebih produktif seperti menanam tanaman agar tanah tersebut produktif.
"Program yang diluncurkan Presiden RI Joko Widodo ini untuk memberikan solusi bagi masyarakat khususnya yang tinggal di desa bisa menggarap tanah di mana tanahnya tersebut merupakan lahan terlantar dan sudah lama digarap warga sekitar," tambahnya.
Di sisi lain, Sofyan mengatakan untuk di Pulau Jawa program reforma agraria ini bisa dikatakan sulit karena lahannya sudah semakin sempit dan mayoritas bersertifikat.
Tetapi, pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk mencarikan lahan terlantar yang ditinggalkan pemegang izin khususnya HGU dan sudah lama digarap oleh warga agar tanahnya diambil alih pemerintah dan digarap oleh masyarakat.
Baca juga: BPN Bekasi gratiskan biaya administrasi urus sertifikat rusak akibat banjir
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020