Polres Bogor menangkap oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Sobang, Kabupaten Lebak, Banten, lantaran menjadi salah satu anggota komplotan perampok yang beraksi di Kampung Bakan Haruman, Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
"Dari delapan pelaku, enam ditangkap termasuk dilakukan tindakan tegas karena di TKP yang berbeda melakukan perlawanan. Satu di antaranya adalah oknum Sekdes Sobang Lebak Banten," ujar Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni, saat konferensi pers di halaman Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis.
Oknum sekdes, berinisial S alias I (40), sedangkan lima lainnya yaitu AH (23), L (22), S alias E (30), MW (38) dan R (37). Mereka melakukan aksinya pada pada Rabu (15/1) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, kawanan rampok ini masuk ke rumah dengan mencungkil pintu utama.
Berbekal senjata tajam, komplotan perampok ini melakukan penyekapan terhadap korban pasangan suami istri, kemudian menggasak seisi rumah.
“Karena istri pemilik rumah berteriak dan melakukan perlawanan maka dilakukan penganiayaan oleh para pelaku. Dia dan suaminya disekap dalam kamar. Salah satu yang mengancam ini oknum sekdes di Lebak, Banten,” kata Joni.
Beberapa barang milik korban yang diangkut, yaitu dua unit mobil jenis Toyota Rush dan jenis pick up mitsubishi, satu unut sepeda motor, seperangkat perhiasan emas 30 gram, surat berharga, tiga ponsel, sembako hingga uang tunai senilai Rp9 juta.
“Jadi para pelaku mengikat kaki dan tangan pemilik rumah menggunakan lakban (alat perekat), lalu menodongkan golok serta memukul korban pada bagian kepada dan pundak. Total kerugian yang dialami korban Rp350 juta,” katanya.
Enam anggota komplotan perampok ini berhasil ditangkap oleh personel Polsek Cijeruk dan Sat Reskrim Polres Bogor pada 16, 17, 18 Januari 2020 di wilayah Banten, Sukabumi, Cianjur dan Bogor.
Joni mengatakan, dari para pelaku didapati sejumlah barang bukti berupa benda yang digunakan ketika mencuri serta barang lainnya milik korban yaitu sebuah dus telepon seluler, sebuah golok, sebuah cincin emas beserta suratnya, satu unit telepon seluler, STNK mobil Pick Up merk Mitsubishi, dan sebuah buku KIR.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 356 KUHP karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, serta ancaman hukuman 10 tahun penjara.(KR-MFS).
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Dari delapan pelaku, enam ditangkap termasuk dilakukan tindakan tegas karena di TKP yang berbeda melakukan perlawanan. Satu di antaranya adalah oknum Sekdes Sobang Lebak Banten," ujar Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni, saat konferensi pers di halaman Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis.
Oknum sekdes, berinisial S alias I (40), sedangkan lima lainnya yaitu AH (23), L (22), S alias E (30), MW (38) dan R (37). Mereka melakukan aksinya pada pada Rabu (15/1) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, kawanan rampok ini masuk ke rumah dengan mencungkil pintu utama.
Berbekal senjata tajam, komplotan perampok ini melakukan penyekapan terhadap korban pasangan suami istri, kemudian menggasak seisi rumah.
“Karena istri pemilik rumah berteriak dan melakukan perlawanan maka dilakukan penganiayaan oleh para pelaku. Dia dan suaminya disekap dalam kamar. Salah satu yang mengancam ini oknum sekdes di Lebak, Banten,” kata Joni.
Beberapa barang milik korban yang diangkut, yaitu dua unit mobil jenis Toyota Rush dan jenis pick up mitsubishi, satu unut sepeda motor, seperangkat perhiasan emas 30 gram, surat berharga, tiga ponsel, sembako hingga uang tunai senilai Rp9 juta.
“Jadi para pelaku mengikat kaki dan tangan pemilik rumah menggunakan lakban (alat perekat), lalu menodongkan golok serta memukul korban pada bagian kepada dan pundak. Total kerugian yang dialami korban Rp350 juta,” katanya.
Enam anggota komplotan perampok ini berhasil ditangkap oleh personel Polsek Cijeruk dan Sat Reskrim Polres Bogor pada 16, 17, 18 Januari 2020 di wilayah Banten, Sukabumi, Cianjur dan Bogor.
Joni mengatakan, dari para pelaku didapati sejumlah barang bukti berupa benda yang digunakan ketika mencuri serta barang lainnya milik korban yaitu sebuah dus telepon seluler, sebuah golok, sebuah cincin emas beserta suratnya, satu unit telepon seluler, STNK mobil Pick Up merk Mitsubishi, dan sebuah buku KIR.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 356 KUHP karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, serta ancaman hukuman 10 tahun penjara.(KR-MFS).
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020