Aparat kepolisian dari Satnarkoba Polres Kabupaten Karawang menangkap 21 pengedar dan bandar narkoba berbagai jenis dalam pengungkapan kasus yang dilakukan selama sebulan.
"Sebanyak 21 orang pengedar dan bandar narkoba itu merupakan hasil pengungkapan 19 kasus," kata Kasatnarkoba Polres Karawang AKP Agus Susanto, disela ekspos kasus di Mapolres Karawang, Selasa.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 84 paket sabu, 34 paket tembakau gorila serta obat keras terbatas sekitar 7.000 butir dan psikotropika 124 butir.
Menurut dia, para pengedar dan bandar narkoba itu ditangkap di sejumlah titik sekitar Karawang. Seperti di wilayah Rengasdengklok, Cikampek dan Klari.
"Dari puluhan pelaku itu, ada tiga orang yang masih dibawah umur. Ketiganya kemudian menjalani rehabilitasi," kata dia.
Sesuai dengan pengakuannya, para pelaku biasa mengedarkan narkoba ke tetangga dan rekannya, dengan alasan keamanan.
"Barang haram itu diperoleh pelaku dari wilayah sekitar Jakarta," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Undang Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 pasal 111 atau 124 serta pasal 196 Undang Undang Kesehatan.
"Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup," ujar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020