Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah meminta media massa agar tidak memprovokasi soal Undang-undang Jaminan Produk Halal yang sejatinya tidak ada penghapusan pasal kewajiban melakukan uji sertifikasi kehalalan suatu produk.
"Ternyata tidak ada penghapusan Pasal 4 UU JPH. Media jangan provokatif tapi sebaiknya membangun. Tidak ada satu kata dalam draft bahwa sertifikasi halal itu dicabut," kata Ikhsan di Jakarta, Kamis, mengomentari kabar kewajiban sertifikasi kehalalan produk dihapus melalui skema Omnibus Law.
Di sela Milad Indonesia Halal Watch ke-7, Ikhsan yang juga pengacara mengatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan ke sesama advokat dan unsur terkait bahwa tidak ada penghapusan pasal kewajiban registrasi halal suatu produk dalam UU JPH.
Menurut dia, UU JPH lahir melalui proses yang panjang dalam kurun tahun 2004-2014 sehingga sangat kecil kemungkinan pasal soal kewajiban produk mendaftarkan status kehalalan kemudian dihapus begitu saja seiring akan diterapkannnya Omnibus Law.
Singkat kata, dia menyebut penghapusan soak kewajiban sertifikasi halal produk tentu bertentangan dengan regulasi yang sudah final di parlemen dan menjadi kesepakatan bangsa dan nasional melalui UU JPH.
"Yang dimungkinkan adalah menyederhanakan ketentuan dan proses sertifikasi halal sehingga tidak membelit, tidak menyulitkan UKM terutama," katanya menyebut usaha kecil menengah memerlukan subsidi dalam proses sertifikasinya.
Terkait Omnibus Law, dia mengatakan sebaiknya semangatnya adalah menyederhanakan proses sertifikasi halal sekaligus adanya pendampingan UKM. Karena yang sulit dalam sertifikasi halal adalah terkait fungsi-fungsi administrasinya.
Dalam fungsi administrasi, Ikhsan menyebut terkait perlunya proses sederhana yang memudahkan dalam melakukan sertifikasi halal dan biaya administrasi agar terjangkau usaha kecil dengan bantuan subsidi dari pemerintah.
Baca juga: DPRD apresiasi kiprah lima Pesantren Jabar di World Halal Summit
Baca juga: Lima pesantren Jabar hasilkan transaksi bisnis di World Halal Summit 2019
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Ternyata tidak ada penghapusan Pasal 4 UU JPH. Media jangan provokatif tapi sebaiknya membangun. Tidak ada satu kata dalam draft bahwa sertifikasi halal itu dicabut," kata Ikhsan di Jakarta, Kamis, mengomentari kabar kewajiban sertifikasi kehalalan produk dihapus melalui skema Omnibus Law.
Di sela Milad Indonesia Halal Watch ke-7, Ikhsan yang juga pengacara mengatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan ke sesama advokat dan unsur terkait bahwa tidak ada penghapusan pasal kewajiban registrasi halal suatu produk dalam UU JPH.
Menurut dia, UU JPH lahir melalui proses yang panjang dalam kurun tahun 2004-2014 sehingga sangat kecil kemungkinan pasal soal kewajiban produk mendaftarkan status kehalalan kemudian dihapus begitu saja seiring akan diterapkannnya Omnibus Law.
Singkat kata, dia menyebut penghapusan soak kewajiban sertifikasi halal produk tentu bertentangan dengan regulasi yang sudah final di parlemen dan menjadi kesepakatan bangsa dan nasional melalui UU JPH.
"Yang dimungkinkan adalah menyederhanakan ketentuan dan proses sertifikasi halal sehingga tidak membelit, tidak menyulitkan UKM terutama," katanya menyebut usaha kecil menengah memerlukan subsidi dalam proses sertifikasinya.
Terkait Omnibus Law, dia mengatakan sebaiknya semangatnya adalah menyederhanakan proses sertifikasi halal sekaligus adanya pendampingan UKM. Karena yang sulit dalam sertifikasi halal adalah terkait fungsi-fungsi administrasinya.
Dalam fungsi administrasi, Ikhsan menyebut terkait perlunya proses sederhana yang memudahkan dalam melakukan sertifikasi halal dan biaya administrasi agar terjangkau usaha kecil dengan bantuan subsidi dari pemerintah.
Baca juga: DPRD apresiasi kiprah lima Pesantren Jabar di World Halal Summit
Baca juga: Lima pesantren Jabar hasilkan transaksi bisnis di World Halal Summit 2019
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020