Perusahaan Listrik Negara (PLN) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor untuk mengatasi segala permasalahan hukum yang dihadapi, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Contohnya adalah seperti kasus terdahulu yaitu piutang-piutang pelanggan yang tidak lancar," ujar Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bogor, Gunawan usai penandatanganan kerja sama di Renotel Olimpic, Sentul Kabupaten Bogor, Rabu (22/1).

Ia berharap, pascapenandatanganan kerja sama itu, Kejari Kabupaten Bogor rutin memberikan bantuan hukum pada PLN, salah satunya terkait pemutusan listrik pelanggan yang sudah menunggak selama tiga bulan berturut-turut.

Sementara itu, Kepala PLN UP3 Gunung Putri, Dini Sulistyawati menyebutkan bahwa kerja sama tersebut menitik beratkan permasalahan hukum yang dihadapi oleh PLN dengan para pelanggannya.

"Salah satunya adalah menagih piutang PLN yang masih ada di pelanggan. Jadi kalau ada kesulitan kita minta bantuan kepada kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor," kata Dini.

Ia membeberkan, piutang pelanggan PLN di wilayah UP3 Gunung Putri mencapai Rp4 miliar. Ia berharap, dengan menggandeng Kejari Kabupaten Bogor piutang pelanggan PLN tersebut bisa terbayarkan meski secara berangsur.

Kepala Kejaksaan Negeri Bogor, Munaji menjelaskan bahwa kerja sama Kejari Kabupaten Bogor dengan PLN ini merupakan bukan kali pertama. Pasalnya, kerja sama itu merupakan perpanjangan dari kerja sama yang sempat terjalin.

"Jadi ini hanya memperpanjang saja. Semoga ke depan kerja samanya bisa lebih baik," ungkap Munaji.

Acara penandatanganan itu dihadiri pula oleh Kepala PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat, Unit PLN UP3 Depok.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020