Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat akan menindak tegas pengelola perumahan atau vila serta hotel yang dijadikan tempat transaksi prostitusi seiring penangkapan yang dilakukan Polres Cianjur terhadap empat orang diduga muncikari di perumahan elite Cipanas.

"Pemkab akan berupaya untuk menghilangkan kemaksiatan di Cianjur karena memiliki program keagamaan salah satunya antimaksiat," kata Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cianjur Herman Suherman, di Cianjur, Senin.

Pihaknya akan memproses secara hukum jika ada lokasi vila dan hotel yang dijadikan tempat transaksi atau bisnis seks, untuk mencipatkan Cianjur yang lebih maju dan agamis tanpa maksiat.

Sedangkan MUI dan Ormas Islam di Cianjur meminta pemerintah daerah untuk menertibkan bisnis prostitusi yang semakin menjamur di wilayah utara Cianjur dan sejumlah wilayah lainnya.

Ketua MUI Cianjur Abdul Rauf mengatakan selama ini Kabupaten Cianjur dikenal sebagai "kota santri", sedangkan bisnis prostitusi masih berjalan di sejumlah wilayah, sehingga dapat mencoreng status tersebut.

"Prostitusi sudah jelas perzinahan yang dilarang agama, termasuk di dalamnya terjadi perdagangan orang untuk aktivitas seks. Ini sangat-sangat mencoreng nama Cianjur sebagai kota santri," katanya pula.

Pihaknya segera berkoordinasi dengan Pemkab Cianjur dan unsur muspida untuk memberantas prostitusi di wilayah Cianjur, agar cita-cita Cianjur lebih maju dan agamis dapat terwujud.

Panglima Laskar FPI Cianjur Ang Asep Kunfayakun mengatakan pemerintah daerah harus tegas dalam memberantas penyakit masyarakat tersebut dengan melarang secara tegas bisnis prostitusi di wilayah tersebut.

"Meskipun perlu kerja keras untuk memberantas kemaksiatan, kami siap bersinergi dengan pemerintah dan aparat hukum. Saat ini kami berusaha meminimalkan aktivitas prostitusi di Cianjur dengan dakwah pada masyarakat di sejumlah wilayah," katanya lagi.

Baca juga: Polisi Cianjur tangkap empat orang diduga muncikari

Baca juga: Bawaslu Cianjur dilaporkan ke DKPP soal seleksi panwascam
 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019