Seekor burung cendrawasih peliharaan santri di Pondok Pesantren As Saadah, Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, diserahkan secara sukarela ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Garut untuk mendapatkan perawatan karena hewan tersebut dilindungi undang-undang.

"Ini kesadaran saya menyerahkan (burung) ke BKSDA, burung cendrawasih ini nantinya bisa dikembalikan ke habitatnya," kata perwakilan pesantren juga Rois Am PCNU Kabupaten Garut, KH Amin Muhidin di sela-sela penyerahan burung cendrawasih di Pondok Pesantren As Saadah, Limbangan, Rabu.

Pria yang akrab dipanggil Ceng Mimin itu mengatakan, burung cenderawasih itu pemberian dari teman di Kabupaten Ciamis, kemudian dirawat oleh para santri di Pondok Pesantren As Saaadah.

Burung yang sudah dirawat hampir tiga tahun itu, kata dia, secara sukarela diserahkan ke BKSDA setelah mengetahui bahwa burung tersebut masuk kategori hewan yang dilindungi undang-undang.

"Setelah mengetahui ini dilindungi saya menghubungi Kapolsek Limbangan dan BKSDA untuk menyerahkan burung ini," katanya.

Ia berharap, burung yang dilindungi itu bisa tumbuh baik dan kembali ke habitatnya sehingga populasi hewan tersebut tetap terjaga di alam Indonesia.

Ceng Mimin juga berharap, penyerahan hewan itu menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk tidak memelihara hewan yang dilindungi karena tindakan tersebut melanggar hukum.

"Lebih baik diserahkan saja karena selama ini   populasinya semakin berkurang," katanya.

Kepala Seksie BKSDA Wilayah V Garut, Dodi Arisandi mengatakan, burung cendrawasih yang baru diserahkan itu akan dititipkan di Taman Satwa Cikembulan, Kadungora, Garut, untuk selanjutnya dikarantina.

"Nanti dirawat, kalau sudah siap akan dilepasliarkan, nanti lihat perkembangannya dulu," katanya.

Baca juga: Tiga kukang jawa usai direhabilitasi dilepasliarkan di hutan Kamojang Garut

Baca juga: Dua satwa dilindungi diangkut BKSDA Jabar dari pasar hewan Cirebon

 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Feri Purnama


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019