Petugas Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, menyebutkan musisi Ahmad Dhani berkelakuan baik selama menjalani hukuman pidana sehingga berhak atas remisi percepatan masa tahanan.

"Mas Dhani ini berkelakuan baik selama di tahanan, sehingga berhak atas remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus selama satu bulan," kata Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Oga Darmawan, di Jakarta, Senin.
 
Menurut Oga, pentolan Band Dewa 19 itu sebelumnya divonis selama satu tahun penjara terhitung sejak 28 Januari 2019 akibat kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.

Dhani sebelumnya memperoleh remisi tahanan dalam peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus selama satu bulan.
 
"Kalau berdasarkan putusan yang di Jakarta, Mas Dhani kan bisa bebas 28 atau 29 Januari 2020," kata Oga.
 
Namun berkat remisi kemerdekaan, kata dia, Dhani diperkirakan bebas pada akhir Desember 2019.

"Jadi perkiraannya bisa bebas 28 atau 29 Desember 2019. Nanti saya cek lagi," katanya.

 

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019