Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar belum menerima usulan penanggguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2020 dari perusahaan hingga delapan hari batas akhir waktu pengajuan penangguhan pada 20 Desember 2019.

"Hingga saat ini kami belum dapat laporan untuk penangguhan UMK, yang saya tahu baru sosialisasi soal UMK. Terakhir 20 Desember untuk pengajuan dan ada sisa delapan hari, kalau tidak ada ya itu harapan kami. Ini artinya semua menjalankan ketetapan UMK 2020," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat M Ade Afriandi di Bandung, Jumat.

Menurut dia, dinas tenaga kerja tingkat kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat saat ini sedang gencar melakukan sosialisasi UMK 2020 kepada seluruh perusahaan di daerahnya.

Dia mengatakan apabila melihat tren perusahaan yang melakukan penangguhan UMK dalam dua tahun terakhir, kebanyakan perusahaan garmen dan mereka sudah melakukan pembahasan masalah dan solusinya melalui task force dalam 100 hari pertama dirinya bertugas.

"Jadi selama dua tahun hal itu terjadi dari data ternyata selama dua tahun terjadi down size, tutup operasi ada di perusahaan garmen dan itu tidak bisa dihindari," ujar dia.

Menurut dia, untuk penangguhan UMK setidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam hal ini perusahaan dan itu mengacu pada Permenaker 231.

Perusahaan akan mengajukan penangguhan UMK, kata dia, harus membuat kesepakatan dengan para pekerja dan di sana ada perundingan.

Syarat yang kedua soal laporan finansial atau keuangan perusahaan hasil audit akuntan publik dan ketiga ialah orderan atau pesanan pembeli selama dua tahun terakhir.

Berikut daftar lengkap UMK 2020 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat (tertinggi hingga terendah):
1. Kabupaten Karawang Rp4.594.324,54
2. Kota Bekasi Rp4.589.708,90
3. Kabupaten Bekasi Rp4.498.961,51
4. Kota Depok Rp4.202.105,87
5. Kota Bogor Rp4.169.806,58
6. Kabupaten Bogor Rp4.083.670,00
7. Kabupaten Purwakarta Rp4.039.067,66
8. Kota Bandung Rp3.623.778,91
9. Kabupaten Bandung Barat Rp3.145.427,79
10. Kabupaten Sumedang Rp3.139.275,37
11. Kabupaten Bandung Rp3.139.275,37
12. Kota Cimahi Rp3.139.274,74
13. Kabupaten Sukabumi Rp3.028.531,71
14. Kabupaten Subang Rp2.965.468,00
15. Kabupaten Cianjur Rp2.534.798,99
16. Kota Sukabumi Rp2.530.182,63
17. Kabupaten Indramayu Rp2.297.931,11
18. Kota Tasikmalaya Rp2.264.093,28
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.251.787,92
20. Kota Cirebon Rp2.219.487,67
21. Kabupaten Cirebon Rp2.196.416,09
22. Kabupaten Garut Rp1.961.085,70
23. Kabupaten Majalengka Rp1.944.166,36
24. Kabupaten Kuningan Rp1.882.642,36
25. Kabupaten Ciamis Rp1.880.654,54
26. Kabupaten Pangandaran Rp1.860.591,33
27. Kota Banjar Rp1.831.884,83.

Baca juga: Kadisnakertrans Jabar kaget, ternyata UMK Karawang lebih tinggi dari Malaysia

Baca juga: Perusahaan di Karawang mulai kurangi karyawan pada Desember ini

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019