Perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat mulai mengurangi jumlah karyawannya pada Desember ini setelah kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2020 ditetapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Kita akan mengurangi jumlah karyawan," kata General Manager PT Beesco Indonesia, Asep Agustian, di Karawang, Rabu.

Ia mengakui, pada Desember 2019 pihaknya akan mengurangi ribuan jumlah karyawannya. Tidak tanggung-tanggung, 2.500 karyawan perusahaan manufaktur itu akan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Ada beberapa faktor sampai perusahaan itu mengurangi jumlah karyawannya pada akhir tahun ini. Selain karena kenaikan UMK 2020, pengurangan karyawan itu juga dipicu sepi pesanan.

Ia mengatakan, pengurangan karyawan di perusahaannya bukan yang pertama kali. Pada tahun-tahun sebelumnya juga terjadi pengurangan karyawan.

Menurut dia, pada awalnya ada sekitar 9.000 karyawan di perusahaannya. Tetapi sejak beberapa tahun terakhir jumlahnya berkurang.

Sepanjang tahun ini karyawan di perusahaan itu jumlahnya mencapai 5.000 orang.

Dikatakannya, pada Januari-Februari 2019 jumlah karyawannya diperkirakan akan berkurang dan yang tersisa sekitar 3.000 orang. Sebab pada Desember ini akan dilakukan pengurangan karyawan.

Gubernur Jawa Barat telah memutuskan kalau UMK Karawang tahun depan mencapai Rp4.594.325, atau naik 8,51 persen dari UMK 2019 yang mencapai Rp4.234.000.

Menurut Asep, berapapun kenaikan UMK Karawang, pihaknya akan merealisasikannya. Tapi akan ada rasionalisasi jumlah karyawan, apalagi saat sepi order. 

Baca juga: Ridwan Kamil enggan revisi poin ke-7 Surat Keputusan Gubernur tentang UMK 2020

Baca juga: Pakar Perburuhan: Kepgub UMK Jabar 2020 akomodir semua pihak



Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019