Pakar Hukum Perburuhan Saut Kristianus Manalu menilai, surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor No.561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang penetapan UMK Jabar Tahun 2020 dinilai sudah tepat dan mengakomodasi semua pihak.

"Kepgub ini memberikan satu ketentuan bagi industri padat karya, itu artinya berapa besaran upah dirundingkan antara pekerja dan perusahaan. Itu pun bagi industri padat karya yang menyatakan tidak mampu," kata Saut di Kota Bandung, Senin.

Ia menyoroti diktum 7 huruf D dalam Kepgub Jabar tersebut terkait ruang perundingan bipartit bagi perusahaan padat karya.

Menurut Saut, diktum 7 huruf D harus dipandang dengan itikad baik dan merupakan kesepahaman semua pihak dalam melihat situasi teraktual.

Dalam hal ini, kata dia, pekerja memahami keberlangsungan usaha, sedangkan perusahaan memahami kebutuhan pekerja.

“Perundingan untuk padat karya. Itikad baik itu seperti ini, pengusaha secara terbuka dan dapat dipertanggunjawabkan menyatakan tidak mampu membayar UMK 2020. Tapi, kemudian, dia mengatakan, saya mampu menaikan berapa persen, tapi tidak bisa memenuhi UMK,” katanya.

“Pekerja harus bisa memahami kondisi ini. Bahwa begitulah kondisi perusahaan, sehingga dilakukan perundingan yang besaran tidak sesuai dengan Upah Minimum 2020. Jadi, kedua belah pihak bisa menerima pun kalau jumlah di bawah UMK,” katanya.

Saut juga menegaskan, diktum 7 huruf D merupakan kebijakan tepat manakala melihat kondisi industri padat karya yang mengalami penurunan dalam keberlangsungan usahanya.

Hal tersebut terlihat dari data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar.

Dalam kurun 2016-2019, misalnya, 45 perusahaan industri garmen tutup, empat perusahaan melakukan pengurangan tenaga kerja, dua perusahaan pindah kab/kota di Jabar, dan tujuh perusahaan lainnya pindah provinsi.

Penutupan, pengurangan, dan perpindahan itu membuat 83.192 orang kehilangan pekerjaan.

Apalagi, menurut Saut, perundang-undangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi memperbolehkan perusahaan pindah ke daerah yang upah minimun lebih rendah maupun tutup permanen tanpa ada hambatan.

“Bila pengusaha tidak mampu, ada kemungkinan untuk pindah. Pengusaha keberatan dengan UMK, dia punya hak untuk pindah ke UMK yang lebih rendah. Tidak ada hambatan. Kalau dalam UU kita disebutkan pengusaha yang pindah berhak membawa atau mem-PHK,” katanya.

“Yang saya khawatirkan bukan keputusan, tetapi dampak sosial ekonomi yang dihasilkan oleh perundang-undangan. Ada hak dari pekerja untuk mendapatkan kenaikan, tetapi para pekerja punya risiko kehilangan pekerjaan,” tambahnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil menyatakan bahwa Kepgub dibuat dengan perhitungan tajam, rinci, dan mempertimbangkan semua hal. Itu dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan semua pihak pekerja maupun pengusaha.

“Tujuan saya mencegah PHK, mencegah pindahnya perusahaan-perusahaan karena tidak sanggup UMK. Untuk pada karya, diinisiatifkan perlindungannya caranya bermartabat dengan poin yang sama sampaikan,” kata Emil.

"Yang penting semua harus ada persetujuan Pemerintah Provinsi. Jadi, kami wasitnya. Jadi, jangan ada yang mengaku mampu, tapi mengaku tidak mampu padahal dia mampu. Kita akan membuat mekanismenya," kata dia.

Baca juga: Ridwan Kamil: silakan buruh demo asalkan sesuai aturan

Baca juga: Protes Kepgub UMK 2020, Buruh Jawa Barat kepung Gedung Sate



 

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019