Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, membenarkan ada rekomendasi pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan yang dikeluarkan Kementerian Agama.

Namun, ia menilai SKT yang dibuat Kementerian Agama hanya berdasarkan surat pernyataan yang dikeluarkan FPI soal kesetiaan pada negara serta tunduk kepada Pancasila dan UUD 1945.

“Betul, yang dibikin oleh FPI itu surat pernyataan bahwa menerima NKRI dan setia kepada Pancasila. Tapi surat pernyataan itu terpisah dari anggaran dasar organisasinya. 'Kan kontitusi suatu organisasi itu ada di anggaran dasar,” kata Bahtiar usai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan Jakarta, Kamis.

Bahtiar mengatakan, telah disimpulkan pada rapat pembahasan soal FPI dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, dan Menteri Agama, Fachrul Razi, Rabu (28/11), prinsipnya pemerintah menghargai kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pendapat di muka umum.

“Sepanjang ada aturan, ikuti saja aturannya. Saya kira aman-aman saja,” ujar Bahtiar yang ikut mendampingi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Rabu (28/11) kemarin.

Mengenai SKT yang sudah kadung dikeluarkan pun menurut Bahtiar sudah dijelaskan Razi akan didalami kembali oleh Kementerian Agama.

Apalagi terkait adanya pasal 6 dalam Anggaran Dasar FPI yang isinya, "Visi dan misi FPI adalah penerapan syariat Islam secara kafah di bahwa naungan khilafah Islamiah menurut manhaj nubuwwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad."

“Nah, anggaran dasar yang disebutkan tadi, bunyinya masih seperti itu. Ini yang masih didalami oleh Kementerian Agama,” kata Bahtiar.

Ia mengatakan menteri agama menyampaikan di dalam rapat kemarin, mereka akan mendalami lebih lanjut tentang substansi yang terdapat di anggaran dasar di FPI itu.

“Walaupun sudah ada kemajuan FPI karena sudah membuat pernyataan. Tapi pernyataan itu khan terpisah dari anggaran dasar. Jadi masih didalami anggaran dasarnya itu,” kata Bahtiar.

Ia mengatakan, Karnavian kembali menunggu hasil pendalaman Kementerian Agama soal substansi anggaran dasar itu.

Khan kementerian Agama baru mengeluarkan rekomendasi dengan dasar surat pernyataan. Tapi substansi visi-misi di pasal 6 dalam anggaran dasar FPI kan belum ada penjelasannya Kementerian Agama. Itu yang sedang didalami kembali oleh Kementerian Agama,” kata Bahtiar.

Izin SKT FPI sudah habis pada 20 Juni lalu. FPI sudah mengajukan perpanjangan izin, tetapi belum ada tindak lanjut dari pemerintah hingga saat ini.

Mahfud bersama sejumlah kementerian di bawahnya saat ini tengah mengkaji perpanjangan izin FPI itu.

Baca juga: Soal perpanjangan izin ormas FPI, ini penjelasan Mendagri

 

Pewarta: Abdu Faisal

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019