Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengenalkan aplikasi pengaman aset bernama Sistem Aplikasi Aset Desa (Sipades) yang akan diluncurkan dalam waktu dekat.
"Aplikasi ini dibuat untuk mengamankan aset desa, menghindari tumpang tindih penggunaan dana desa, dana APBD, bantuan provinsi dan dana APBN untuk pembangunan desa," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, Ida Farida di Cikarang, Rabu.
Ida mengatakan dengan menggunakan aplikasi Sipades akan memudahkan kepala desa untuk mengetahui aset desa termasuk sumber dana pembangunan yang digunakan untuk membangun desa.
"Jadi tidak akan ada lagi tumpang tindih penggunaan anggaran," katanya.
Selain itu aset bergerak milik desa juga harus dilaporkan di aplikasi tersebut seperti komputer atau laptop yang pembeliannya menggunakan dana desa.
Dia melanjutkan peluncuran aplikasi Sipades akan dilakukan dalam waktu dekat setelah sosialisasi selesai dilakukan. I
da menyebut saat ini setidaknya sudah 12 kecamatan yang mendapat sosialisasi aplikasi tersebut.
"Nanti jika sudah 23 kecamatan dan sudah online, kami akan launching. Agar Bekasi Baru Bekasi Bersih dapat terwujud," ungkapnya.
Aplikasi Sipades juga akan terintegrasi dengan aplikasi milik Kementerian Dalam Negeri sehingga setiap laporan aset dan penggunaan keuangan desa dapat langsung terpantau.
"Termasuk di dalamnya tanah kas desa, wajib dimasukkan ke dalam Sipades," kata Ida.
Dirinya berharap aplikasi ini mampu menunjang pembangunan desa secara optimal serta lebih menggairahkan perekonomian di tingkat desa melalui pemberdayaan masyarakat.
Baca juga: Terbukti hilangkan dokumen C1, lima orang PPK Bekasi dipenjara
Baca juga: KPU Kabupaten Bekasi ziarah ke makam pahlawan demokrasi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Aplikasi ini dibuat untuk mengamankan aset desa, menghindari tumpang tindih penggunaan dana desa, dana APBD, bantuan provinsi dan dana APBN untuk pembangunan desa," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, Ida Farida di Cikarang, Rabu.
Ida mengatakan dengan menggunakan aplikasi Sipades akan memudahkan kepala desa untuk mengetahui aset desa termasuk sumber dana pembangunan yang digunakan untuk membangun desa.
"Jadi tidak akan ada lagi tumpang tindih penggunaan anggaran," katanya.
Selain itu aset bergerak milik desa juga harus dilaporkan di aplikasi tersebut seperti komputer atau laptop yang pembeliannya menggunakan dana desa.
Dia melanjutkan peluncuran aplikasi Sipades akan dilakukan dalam waktu dekat setelah sosialisasi selesai dilakukan. I
da menyebut saat ini setidaknya sudah 12 kecamatan yang mendapat sosialisasi aplikasi tersebut.
"Nanti jika sudah 23 kecamatan dan sudah online, kami akan launching. Agar Bekasi Baru Bekasi Bersih dapat terwujud," ungkapnya.
Aplikasi Sipades juga akan terintegrasi dengan aplikasi milik Kementerian Dalam Negeri sehingga setiap laporan aset dan penggunaan keuangan desa dapat langsung terpantau.
"Termasuk di dalamnya tanah kas desa, wajib dimasukkan ke dalam Sipades," kata Ida.
Dirinya berharap aplikasi ini mampu menunjang pembangunan desa secara optimal serta lebih menggairahkan perekonomian di tingkat desa melalui pemberdayaan masyarakat.
Baca juga: Terbukti hilangkan dokumen C1, lima orang PPK Bekasi dipenjara
Baca juga: KPU Kabupaten Bekasi ziarah ke makam pahlawan demokrasi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019