Polres Sukabumi Kota menyatakan kebakaran pasar penampungan sementara di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat, yang menghanguskan 45 kios tidak ada unsur kesengajaan atau murni bencana/musibah.

"Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, kebakaran puluhan kios pasar yang terjadi pada Sabtu, (9/11) malam akibat hubungan arus pendek atau korsleting listrik," kata Waka Polres Sukabumi Kota Kompol Sulaeman Salim di Sukabumi, Minggu.

Menurut dia, dari hasil penyelidikan kebakaran itu terjadi karena gardu listrik yang berada di atas kios pedagang yang menjual minyak wangi konslet dan apinya menyambar bangunan yang kemudian api dengan cepat membesar.

Mudahnya api membesar dan merembet dari satu kios ke kios lainnya, kata dia, karena bahan bangunan kios yang mudah terbakar, seperti kayu dan bambu.

Ia mengatakan bahwa pihaknya juga saat ini masih mengembangkan kasus tersebut.

Untuk penyelidikan dan penyidikannya, kata dia, dialihkan ke Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi Kota.

Beruntung pada kasus kebakaran ini tidak ada korban jiwa dan untuk kerugian masih dalam tahap pendataan dengan memintai keterangan dari pemilik maupun penyewa yang kiosnya terbakar.

"Kami pun sudah memintai keterangan dari sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab terjadinya kebakaran ini. Kami pastikan musibah tersebut diakibatkan hubungan arus pendek listrik," katanya menekankan.

Sulaeman mengatakan baha petugas saat ini masih mengumpulkan barang bukti untuk pemeriksaan terkait dengan penyebab kebakaran yang terjadi pada hari Sabtu (9/11) sekitar pukul 18.30 WIB.

Sebelumnya diberitakan bahwa 45 kios di pasar penampungan sementara ludes dilalap si jago merah. Lokasi kebakaran yang bersebelahan dengan SPBU sempat membuat panik warga. Beruntung petugas pemadam kebakaran dari Kota dan Kabupaten Sukabumi mampu menghalau kobaran api.

Baca juga: 45 kios di pasar penampungan sementara di Sukabumi terbakar

Baca juga: Pedagang Pasar Jatisari Karawang yang kebakaran akan direlokasi

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019