Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, akan menguatkan komitmen pemilik sawah agar areal sawah mereka tidak mudah dijual untuk kepentingan pembangunan perumahan dan industri.
Bupati setempat Anne Ratna Mustika, di Purwakarta, Rabu, mengatakan pihaknya harus mengintervensi para pemilik sawah agar mereka tidak terlalu mudah menjual sawahnya.
Hal tersebut dilakukan agar areal sawah tetap terjaga dan terlindungi dari alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian.
Menurut dia, areal sawah produktif tidak boleh lagi beralih fungsi dengan alasan apapun. Pihaknya, akan menguatkan komitmen dengan para pemilik lahan, supaya tidak terlalu mudah menjual lahan pertanian mereka.
“Kalau sawahnya akan dijual, nanti kami akan memintai keterangan kepada pembelinya itu kegunaan lahan tersebut selanjutnya untuk apa. Kalau untuk industri atau perumahan, kami tak akan izinkan,” kata Anne.
Dalam menjaga areal sawah, kata bupati, pemkab juga telah menetapkan lahan pertanian di empat kecamatan yang terlarang atau zona merah untuk alih fungsi lahan, yakni di Kecamatan Babakan Cikao, Bungursari, Cempaka dan Kecamatan Cibatu.
Selain itu, pemkab juga akan memperketat untuk izin pembangunan perumahan baru dan industri dalam melindungi areal sawah dari alih fungsi.
Anne menjelaskan, saat ini luas areal persawahan yang tersebar di Purwakarta mencapai 18 ribu hektare.
Dari luas lahan itu, 10 ribu hektare di antaranya merupakan sawah irigasi teknis dan sisanya 8.000 hektare sawah tadah hujan.
Baca juga: Empat kecamatan di Purwakarta masuk daerah terlarang alih fungsi lahan pertanian
Baca juga: Pemkab Purwakarta salurkan bantuan alat pertanian dari Pusat untuk petani
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
Bupati setempat Anne Ratna Mustika, di Purwakarta, Rabu, mengatakan pihaknya harus mengintervensi para pemilik sawah agar mereka tidak terlalu mudah menjual sawahnya.
Hal tersebut dilakukan agar areal sawah tetap terjaga dan terlindungi dari alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian.
Menurut dia, areal sawah produktif tidak boleh lagi beralih fungsi dengan alasan apapun. Pihaknya, akan menguatkan komitmen dengan para pemilik lahan, supaya tidak terlalu mudah menjual lahan pertanian mereka.
“Kalau sawahnya akan dijual, nanti kami akan memintai keterangan kepada pembelinya itu kegunaan lahan tersebut selanjutnya untuk apa. Kalau untuk industri atau perumahan, kami tak akan izinkan,” kata Anne.
Dalam menjaga areal sawah, kata bupati, pemkab juga telah menetapkan lahan pertanian di empat kecamatan yang terlarang atau zona merah untuk alih fungsi lahan, yakni di Kecamatan Babakan Cikao, Bungursari, Cempaka dan Kecamatan Cibatu.
Selain itu, pemkab juga akan memperketat untuk izin pembangunan perumahan baru dan industri dalam melindungi areal sawah dari alih fungsi.
Anne menjelaskan, saat ini luas areal persawahan yang tersebar di Purwakarta mencapai 18 ribu hektare.
Dari luas lahan itu, 10 ribu hektare di antaranya merupakan sawah irigasi teknis dan sisanya 8.000 hektare sawah tadah hujan.
Baca juga: Empat kecamatan di Purwakarta masuk daerah terlarang alih fungsi lahan pertanian
Baca juga: Pemkab Purwakarta salurkan bantuan alat pertanian dari Pusat untuk petani
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019