Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, akan membatasi pelayanan Kartu Identitas Anak karena keterbatasan alat cetak.
"Dalam waktu dekat, Pemkab Purwakarta akan mulai menerbitkan KIA (Kartu identitas Anak)," kata Kepala Disdukcapil setempat Sulaiman Wilman, di Karawang, Kamis.
Ia mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan tahap pelayanan dan pengadaan barang untuk pencetak kartu. Di antaranya pengadaan untuk printer berjenis evolis yang merupakan printer khusus untuk percetakan KIA.
Jika pencetakan KIA telah selesai, maka akan diterbitkan secara resmi pada pertengahan Desember 2019 mendatang di Mal Pelayanan, yakni di sekitar Pasar Jumat Purwakarta.
"Targetnya pencetakan KIA di Purwakarta sekitar 300 ribu keping untuk usia di bawah 17 tahun," kata dia.
Dikatakannya, ada beberapa keuntungan bagi anak yang memiliki KIA, diantaranya akan mendapat diskon dengan penyedia jasa anak yang telah bekerja sama.
"Peluncuran KIA bersifat wajib karena seluruh kabupaten/kota di Indonesia tahun 2020 harus terealisasi. Kalau belum akan kena sanksi dari pusat," katanya.
Baca juga: Pemkot Tasikmalaya siap terbitkan 52 ribu KIA tahun 2019
Baca juga: Kesadaran membuat KIA di Cianjur masih rendah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Dalam waktu dekat, Pemkab Purwakarta akan mulai menerbitkan KIA (Kartu identitas Anak)," kata Kepala Disdukcapil setempat Sulaiman Wilman, di Karawang, Kamis.
Ia mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan tahap pelayanan dan pengadaan barang untuk pencetak kartu. Di antaranya pengadaan untuk printer berjenis evolis yang merupakan printer khusus untuk percetakan KIA.
Jika pencetakan KIA telah selesai, maka akan diterbitkan secara resmi pada pertengahan Desember 2019 mendatang di Mal Pelayanan, yakni di sekitar Pasar Jumat Purwakarta.
"Targetnya pencetakan KIA di Purwakarta sekitar 300 ribu keping untuk usia di bawah 17 tahun," kata dia.
Dikatakannya, ada beberapa keuntungan bagi anak yang memiliki KIA, diantaranya akan mendapat diskon dengan penyedia jasa anak yang telah bekerja sama.
"Peluncuran KIA bersifat wajib karena seluruh kabupaten/kota di Indonesia tahun 2020 harus terealisasi. Kalau belum akan kena sanksi dari pusat," katanya.
Baca juga: Pemkot Tasikmalaya siap terbitkan 52 ribu KIA tahun 2019
Baca juga: Kesadaran membuat KIA di Cianjur masih rendah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019