Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tentang 12 hal pemberian yang tidak wajib dilaporkan, dan disampaikan dalam sosialisasi pencegahan korupsi terintegrasi dan pemahaman gratifikasi yang digelar oleh Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur.
"Ada 12 jenis pemberian atau gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan di antaranya karena memiliki hubungan keluarga, penyelenggaraan pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan atau upacara adat/agama paling banyak Rp1 juta rupiah," kata pembicara dari KPK Agus Priyanto dalam acara yang digelar di Balai Kota Kediri, Selasa.
Ia menambahkan, pemberian lainnya adalah dari sesama pegawai acara pisah sambut, pensiun, promosi, dan ulang tahun yang tidak berbentuk uang paling banyak bernilai Rp300 ribu dan pemberian gratifikasi sesama rekan kerja paling banyak Rp200 ribu, dengan total pemberian Rp1 juta dalam satu tahun dari pemberi yang sama.
Agus Priyanto juga menjelaskan tentang makna gratifikasi yakni semua hadiah, imbalan di luar gaji yang ditentukan. Gratifikasi dianggap suap bila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan kewajibannya termasuk berlawanan dengan sumpah jabatan.
Agus juga menjelaskan bila mengetahui atau menerima gratifikasi, yang bersangkutan harus melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari sejak gratifikasi tersebut diterima. Untuk melaporkan hal tersebut, yang bersangkutan bisa ke inspektorat, menghubungi KPK termasuk mengirim surat elektronik ke KPK.
"Dengan kemudahan yang diberikan ini, diharapkan para aparatur sipil negara dan masyarakat lebih aktif melaporkan bila mengetahui dan menerima gratifikasi," ujar dia.
Wakil Wali Kota Kediri Lilik Muhibbah menyatakan upaya pencegahan korupsi ini sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Peraturan tersebut fokus meliputi perizinan dan tata niaga, keuangan negara dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
"Dengan peraturan tersebut kami selenggarakan sosialisasi pencegahan korupsi terintegrasi dan pemahaman gratifikasi. Ini agar dapat memberikan pencerahan tentang pencegahan korupsi dan pemahaman gratifikasi yang benar kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Kediri," kata Ning Lik, sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, Ning Lik mengatakan tentang pencegahan korupsi terintegrasi dan pemahaman gratifikasi tersebut merupakan suatu hal yang relatif baru dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Karena itu, ASN juga harus diberikan pemahaman yang benar terkait gratifikasi.
"Langkah tersebut merupakan salah satu upaya mewujudkan good and clean governance atau pemerintahan yang bersih dan berwibawa, sehingga sebagai ASN dapat melayani masyarakat dengan baik," ujar Ning Lik.
Kegiatan tersebut ikut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Enny Endarjati, Pelaksana Tugas Inspektur Inspektorat Kota Kediri Triyono Kutut, dan Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri.
Baca juga: Bupati Indramayu terkena OTT KPK
Baca juga: Pemkot Bekasi masuk urutan atas pencegahan korupsi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Ada 12 jenis pemberian atau gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan di antaranya karena memiliki hubungan keluarga, penyelenggaraan pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan atau upacara adat/agama paling banyak Rp1 juta rupiah," kata pembicara dari KPK Agus Priyanto dalam acara yang digelar di Balai Kota Kediri, Selasa.
Ia menambahkan, pemberian lainnya adalah dari sesama pegawai acara pisah sambut, pensiun, promosi, dan ulang tahun yang tidak berbentuk uang paling banyak bernilai Rp300 ribu dan pemberian gratifikasi sesama rekan kerja paling banyak Rp200 ribu, dengan total pemberian Rp1 juta dalam satu tahun dari pemberi yang sama.
Agus Priyanto juga menjelaskan tentang makna gratifikasi yakni semua hadiah, imbalan di luar gaji yang ditentukan. Gratifikasi dianggap suap bila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan kewajibannya termasuk berlawanan dengan sumpah jabatan.
Agus juga menjelaskan bila mengetahui atau menerima gratifikasi, yang bersangkutan harus melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari sejak gratifikasi tersebut diterima. Untuk melaporkan hal tersebut, yang bersangkutan bisa ke inspektorat, menghubungi KPK termasuk mengirim surat elektronik ke KPK.
"Dengan kemudahan yang diberikan ini, diharapkan para aparatur sipil negara dan masyarakat lebih aktif melaporkan bila mengetahui dan menerima gratifikasi," ujar dia.
Wakil Wali Kota Kediri Lilik Muhibbah menyatakan upaya pencegahan korupsi ini sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Peraturan tersebut fokus meliputi perizinan dan tata niaga, keuangan negara dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
"Dengan peraturan tersebut kami selenggarakan sosialisasi pencegahan korupsi terintegrasi dan pemahaman gratifikasi. Ini agar dapat memberikan pencerahan tentang pencegahan korupsi dan pemahaman gratifikasi yang benar kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Kediri," kata Ning Lik, sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, Ning Lik mengatakan tentang pencegahan korupsi terintegrasi dan pemahaman gratifikasi tersebut merupakan suatu hal yang relatif baru dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Karena itu, ASN juga harus diberikan pemahaman yang benar terkait gratifikasi.
"Langkah tersebut merupakan salah satu upaya mewujudkan good and clean governance atau pemerintahan yang bersih dan berwibawa, sehingga sebagai ASN dapat melayani masyarakat dengan baik," ujar Ning Lik.
Kegiatan tersebut ikut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Enny Endarjati, Pelaksana Tugas Inspektur Inspektorat Kota Kediri Triyono Kutut, dan Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri.
Baca juga: Bupati Indramayu terkena OTT KPK
Baca juga: Pemkot Bekasi masuk urutan atas pencegahan korupsi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019