Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua wartawan gadungan yang memeras seorang guru dengan barang bukti puluhan juta rupiah.
"Ada dua pelaku yang kami amankan saat OTT. Keduanya mengaku sebagai wartawan," kata Kapolsek Mundu, Polresta Cirebon AKP Iwan Gunawan di Cirebon, Rabu.
Menurut Iwan kedua wartawan gadungan yang tertangkap tangan berinisial SS dan DS, di mana mereka memeras seorang guru yang bertugas di Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Kedua pelaku lanjut Iwan, memeras korbannya dengan disertai ancaman akan melaporkan keatasan perihal ketidak disiplinannya.
"Pelaku juga mengancam akan memberitakan kesalahan korban jika tidak menyerahkan sejumlah uang," tuturnya.
Iwan menambahkan pelaku meminta uang sebesar Rp160 juta untuk menutupi kesalahan korban. Namun, korban tidak bisa memberikan uang sebesar itu, dan akhirnya disepakati Rp30 juta.
Saat dilakukan OTT pelaku kedapatan menerima uang pemerasan sebesar Rp29 juta, dan keduannya langsung dibawa ke Mapolsek Mundu untuk dilakukan pemeriksaan.
"Atas berbuatannya, kita kenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan penjara lima tahun," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Ada dua pelaku yang kami amankan saat OTT. Keduanya mengaku sebagai wartawan," kata Kapolsek Mundu, Polresta Cirebon AKP Iwan Gunawan di Cirebon, Rabu.
Menurut Iwan kedua wartawan gadungan yang tertangkap tangan berinisial SS dan DS, di mana mereka memeras seorang guru yang bertugas di Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Kedua pelaku lanjut Iwan, memeras korbannya dengan disertai ancaman akan melaporkan keatasan perihal ketidak disiplinannya.
"Pelaku juga mengancam akan memberitakan kesalahan korban jika tidak menyerahkan sejumlah uang," tuturnya.
Iwan menambahkan pelaku meminta uang sebesar Rp160 juta untuk menutupi kesalahan korban. Namun, korban tidak bisa memberikan uang sebesar itu, dan akhirnya disepakati Rp30 juta.
Saat dilakukan OTT pelaku kedapatan menerima uang pemerasan sebesar Rp29 juta, dan keduannya langsung dibawa ke Mapolsek Mundu untuk dilakukan pemeriksaan.
"Atas berbuatannya, kita kenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan penjara lima tahun," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019