Selama 312 hari beroperasi sejak pertama kali diluncurkan, layanan Jabar Quick Response atau JQR sebagai upaya Pemprov Jabar untuk menjawab urgensi masyarakatnya yang butuh penanganan cepat dari pemerintah dalam kondisi darurat telah berhasil menindaklanjuti 404 aduan.

"Per 31 Juli 2019 atau 312 hari setelah JQR diluncurkan, program tersebut sudah menerima 57.187 aduan, merespons 34.364 aduan, dan berhasil menindak 404 aduan," kata Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil, Kamis.

JQR memiliki tujuan besar sebagai Gerakan Sosial (Civil Society Movement) sekaligus inovasi atas keseriusan Pemprov Jabar untuk memberikan keputusan atau solusi pertolongan pertama (first aid) bagi warga.

Program kemanusiaan ini diluncurkan oleh Gubernur Emil dengan tujuan berusaha menghadirkan pemerintahan yang cepat tanggap terhadap curahan hati masyarakat.

"Seperti dalam visi misi kami, bahwa kami ingin negara itu lebih dekat kepada masyarakat," kata Emil. 

Sejumlah warga Jabar yang telah merasa layanan JQR ialah Bani, seorang kakek asal Desa Mandalasari Kabupaten Garut, menjalani perawatan di RS Slamet lewat laporan masuk yang menyebutkan bahwa Bani tinggal seorang diri dan mengalami stroke.

Masih ingat Nabila 'Sepatu'? Ya, JQR juga ikut membantu bocah asal Kampung Cibodas Kab. Bandung itu. Nabila mendapat sorotan usai video sepatu miliknya yang diinjak-injak oleh teman-temannya viral di media sosial.

Padahal, sepatu itu dibeli Nabila dari uangnya sendiri. Gadis cilik yang masih duduk di bangku SD itu tidak tinggal bersama orang tua, dan sejak lama menjadi tumpuan hidup bagi kakek dan neneknya.

Bantuan uang kepada Nabila yang digalang lewat kerja sama dengan pihak swasta itu, 40 persen di antaranya ditujukan untuk biaya pendidikan hingga kuliah dalam bentuk deposito.

Selain Kakek Bani dari Kab. Garut dan Nabila dari Kab. Bandung, ada juga Anis Suhanah, penderita kanker payudara asal Kab. Pangandaran, sebagai aduan terlama yang ditindaklanjuti oleh JQR selama empat bulan pendampingan.

Aduan teranyar yang ditindak hingga 31 Juli lalu adalah kasus Rosita, ibu muda asal Kelurahan Cibereum Kota Cimahi, yang mengidap anemia dan gejala lupus sejak Oktober 2018 dengan tiga orang anak dalam kondisi kurang gizi.

Adapun, masalah kesehatan memang menjadi aduan terbanyak yang ditindak oleh JQR hingga 31 Juli 2019. 

Dari total 404 aduan yang ditindak, 281 merupakan tindakan masalah kesehatan, pendidikan (78 tindakan), Rumah Darurat Roboh (16), jembatan (8), gizi buruk (10), listrik (1), dan bencana (10).

Meski begitu, saat awal peluncuran JQR, banyak masyarakat yang belum mengetahui aduan apa saja yang bisa ditindak oleh JQR. 

Menurut Hermansyah Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Sekretariat Daerah Provinsi Jabar yang menjabat sebagai Penanggung Jawab JQR, ada tujuh lingkup layanan JQR.

Pertama, terkait sakit dan darurat kesehatan; Kedua, putus akses pendidikan; Ketiga, kelaparan dan gizi buruk; Keempat, rumah tidak layak huni yang mengancam jiwa; Kelima, listrik darurat desa isolir; Keenam yakni terkait kebencanaan.

"Dan terakhir (ketujuh) adalah lingkup jembatan darurat. Saat pertama kali diluncurkan (pada 18 September), ada 3.000 aduan yang masuk. Masyarakat ingin membuktikan bahwa kami ada," ucap Hermansyah.

"Sekarang sudah tersaring karena masyarakat mulai paham JQR itu menangani tujuh kategori aduan. Dan kalau sudah di (kategori) tujuh itu, masuk langkah kedua yakni bicara tingkat kedaruratan atau prioritas, bisa dilihat dari letak wilayah atau ekonomi," tambahnya.

Saat ini, JQR sendiri memiliki hampir 300 relawan yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Jabar. Harapannya, lanjut Hermansyah, dari 27 kabupaten/kota, setidaknya 13 di antaranya punya unit reaksi cepat agar bersinergi dengan tugas dan fungsi JQR.

Adapun, bantuan yang diberikan kepada warga yang ditindak merupakan kerja sama dan komitmen JQR bersama Badan Amil Zakat Nasional Jabar hingga perusahaan Eiger dan komunitas crowdfunding (wecare.id).

"Dari perjalanan hampir setahun ini, berikutnya kami ingin kota/kabupaten punya unit yang sama. Selama ini, banyaknya (aduan) dari Sukabumi, Pangandaran, sampai Garut. Kawasan Pantura sedikit," kata Hermansyah.

Usai menerima aduan, JQR sendiri bekerja dengan melakukan sistem/tata kelola kategori wilayah dan skala prioritas. Berikutnya, JQR memvalidasi aduan tersebut, untuk selanjutnya melakukan survei dan mengorganisir eksekusi dengan pihak terkait.

Warga Jabar bisa menuliskan aduan melalui situsweb https://jabarqr.id atau melalui hotline dan WhatsApp di nomor 08111357777, juga bisa melalui sosial media @QrJabar (Twitter), @jabarquickresponse (Instagram), dan Facebook Jabar Quick Response.

Terbaru, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mendapat penghargaan sebagai Kepala Daerah Inovatif 2019 dari Koran Sindo atas inovasinya dalam pelayanan terhadap masyarakat melalui program JQR yang diinisiasi oleh Emil. 

Penghargaan diterima oleh Asisten Bidang Administrasi Setda Provinsi Jabar, Dudi Sudradjat Abdurachim, dalam acara penganugerahan Kepala Daerah Inovatif 2019 di Kantor Gubernur Sumatera Barat, Kota Padang, Kamis (22/8/2019).


 

Pewarta: ASJ

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019