Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi berhasil meringkus dua tersangka kasus dugaan pencurian sepatu bermerek yang kerap melancarkan aksinya kepada sejumlah indekosan di Kota Cimahi, Jabar.

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan pencurian sepatu tersebut dilakukan oleh dua tersangka berinisial MF dan DF.

"Sepatu (yang dicuri) ini bisa dilihat cukup bervariasi, berbagai macam merek," kata Yohannes saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis.

Kedua tersangka tersebut, kata dia, ditangkap dengan 12 pasang sepatu bermerek sebagai barang bukti kasus pencurian itu.

Menurutnya para tersangka diduga melancarkan aksinya dengan mengintai sejumlah indekosan dan masuk melalui gerbang. Setelah mendapati barang curiannya, para tersangka menyimpan lalu menjualnya.

"Dikumpulkan sudah banyak terus dijual lumayan juga penghasilan pelaku," ungkapnya.

Atas pencurian itu, pelaku diduga merugikan para korban dengan total senilai Rp7 juta. Dengan demikian, kedua pelaku tersebut dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara itu, saat ditanya polisi, pelaku mengaku sudah melakukan aksi tersebut sebanyak dua kali.

"Rencananya di jual ke Tegallega (Kota Bandung) , targetnya hanya sepatu yang dijual Rp50 ribu (per pasang)," kata seorang tersangka.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019