Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan, penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pengkolan, Jalan Ahmad Yani merupakan keinginan semua pihak termasuk kehendak dari DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat, agar kawasan perkotaan Garut terlihat indah, tertib dan nyaman.
"Kita sudah sepakat bahwa atas kehendak semua pihak termasuk atas DPRD sendiri," kata Bupati Garut saat dimintai tanggapan tuntutan PKL yang melakukan aksi saat pelantikan anggota DPRD Garut, Selasa.
Ia menuturkan, Pemerintah Kabupaten Garut melakukan penertiban di kawasan Pengkolan, Jalan Ahmad Yani karena berdasarkan Peraturan Daerah Tentang Ketertiban, Keindahan dan Kenyamanan.
Selain menegakkan Perda, kata dia, kawasan perkotaan Garut tersebut diharapkan masyarakat ingin bersih, sehingga masyarakat merasa nyaman saat beraktivitas di daerah itu.
"Warga Garut juga ingin bersih, ingin ada ikon," katanya.
Ia menyampaikan, selama ini banyak masyarakat menilai perkotaan Garut terlihat kumuh, untuk itu berharap pemerintah bertindak untuk menertibkan PKL di kawasan Jalan Ahmad Yani.
Pemkab Garut, kata dia, menertibkan PKL bukan hanya keinginan sebagian pihak tertentu, tetapi karena ada keinginan yang besar dari berbagai kalangan masyarakat.
"Kalau di situ (Pengkolan) masyarakat sudah marah, kami juga melihat kepentingan umum bukan satu dua orang," katanya.
Ia menegaskan, Jalan Ahmad Yani di pusat kota tersebut merupakan daerah terlarang bagi PKL, sebagian jalan lainnya dipersilakan untuk berjualan.
Menurut dia, jalan yang diperbolehkan untuk berjualan bagi PKL di antaranya Jalan Ahmad Yani setelah perempatan Asia Plaza, kemudian Jalan Ciledug dan beberapa titik yang sudah ditetapkan.
"Kami juga terbuka, jangan di situ saja dagangnya, berdagang di Ahmad Yani setelah Asia itu boleh, ke Ciledug sana boleh," katanya.
Sebelumnya, massa dari PKL melakukan aksi menuntut agar kembali diperbolehkan berjualan di Jalan Ahmad Yani di sela-sela pelantikan anggota DPRD Garut periode 2019-2024.
Baca juga: Aksi PKL warnai pelantikan anggota DPRD Garut
Baca juga: DPRD: Jangan ada dua opsi dalam penataan PKL di Garut
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Kita sudah sepakat bahwa atas kehendak semua pihak termasuk atas DPRD sendiri," kata Bupati Garut saat dimintai tanggapan tuntutan PKL yang melakukan aksi saat pelantikan anggota DPRD Garut, Selasa.
Ia menuturkan, Pemerintah Kabupaten Garut melakukan penertiban di kawasan Pengkolan, Jalan Ahmad Yani karena berdasarkan Peraturan Daerah Tentang Ketertiban, Keindahan dan Kenyamanan.
Selain menegakkan Perda, kata dia, kawasan perkotaan Garut tersebut diharapkan masyarakat ingin bersih, sehingga masyarakat merasa nyaman saat beraktivitas di daerah itu.
"Warga Garut juga ingin bersih, ingin ada ikon," katanya.
Ia menyampaikan, selama ini banyak masyarakat menilai perkotaan Garut terlihat kumuh, untuk itu berharap pemerintah bertindak untuk menertibkan PKL di kawasan Jalan Ahmad Yani.
Pemkab Garut, kata dia, menertibkan PKL bukan hanya keinginan sebagian pihak tertentu, tetapi karena ada keinginan yang besar dari berbagai kalangan masyarakat.
"Kalau di situ (Pengkolan) masyarakat sudah marah, kami juga melihat kepentingan umum bukan satu dua orang," katanya.
Ia menegaskan, Jalan Ahmad Yani di pusat kota tersebut merupakan daerah terlarang bagi PKL, sebagian jalan lainnya dipersilakan untuk berjualan.
Menurut dia, jalan yang diperbolehkan untuk berjualan bagi PKL di antaranya Jalan Ahmad Yani setelah perempatan Asia Plaza, kemudian Jalan Ciledug dan beberapa titik yang sudah ditetapkan.
"Kami juga terbuka, jangan di situ saja dagangnya, berdagang di Ahmad Yani setelah Asia itu boleh, ke Ciledug sana boleh," katanya.
Sebelumnya, massa dari PKL melakukan aksi menuntut agar kembali diperbolehkan berjualan di Jalan Ahmad Yani di sela-sela pelantikan anggota DPRD Garut periode 2019-2024.
Baca juga: Aksi PKL warnai pelantikan anggota DPRD Garut
Baca juga: DPRD: Jangan ada dua opsi dalam penataan PKL di Garut
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019