Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa memanggil penyanyi Istiningdiah Sugianto alias Iis Sugianto sebagai saksi dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo (SS).
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Istiningdiah Sugianto, ibu rumah tangga sebagai saksi kasus TPPU dengan tersangka SS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Selain Iis, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Soetikno, yakni Dwiningsih Haryanti Putri dari unsur swasta, Marcivia Rahmani berprofesi sebagai notaris, dan Hadi Rusli bekerja di Rockpool Ventures pada bagian keuangan.
Untuk diketahui, Iis pernah diperiksa KPK pada 15 Januari 2018 sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA).
Saat itu, KPK mengonfirmasi Iis soal peristiwa penjualan rumahnya yang diduga dibeli oleh pihak keluarga tersangka Emirsyah.
Untuk diketahui, KPK pada Rabu (7/8) telah menetapkan Soetikno dan Emirsyah sebagai tersangka TPPU.
Kasus TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Terkait kasus TPPU itu, otoritas penegak hukum di Singapura telah menyita satu unit apartemen milik Emirsyah dan melakukan pemblokiran atas beberapa rekening bank di Singapura.
Selain itu, KPK juga telah menyita atas satu unit rumah yang beralamat di Pondok Indah, Jakarta Selatan milik tersangka Emirsyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Istiningdiah Sugianto, ibu rumah tangga sebagai saksi kasus TPPU dengan tersangka SS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Selain Iis, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Soetikno, yakni Dwiningsih Haryanti Putri dari unsur swasta, Marcivia Rahmani berprofesi sebagai notaris, dan Hadi Rusli bekerja di Rockpool Ventures pada bagian keuangan.
Untuk diketahui, Iis pernah diperiksa KPK pada 15 Januari 2018 sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA).
Saat itu, KPK mengonfirmasi Iis soal peristiwa penjualan rumahnya yang diduga dibeli oleh pihak keluarga tersangka Emirsyah.
Untuk diketahui, KPK pada Rabu (7/8) telah menetapkan Soetikno dan Emirsyah sebagai tersangka TPPU.
Kasus TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Terkait kasus TPPU itu, otoritas penegak hukum di Singapura telah menyita satu unit apartemen milik Emirsyah dan melakukan pemblokiran atas beberapa rekening bank di Singapura.
Selain itu, KPK juga telah menyita atas satu unit rumah yang beralamat di Pondok Indah, Jakarta Selatan milik tersangka Emirsyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019