Rapat pleno penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi diundur hingga batas waktu yang belum ditentukan menyusul diterimanya satu dari tujuh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin di Cikarang, Senin mengatakan mundurnya pleno penetapan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 berdasarkan putusan PHPU Nomor 199-05-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Dalam putusan MK itu terdapat tujuh putusan gugatan di Kabupaten Bekasi. Dari tujuh gugatan enam di antaranya tidak diterima atau ditolak sementara satu gugatan yang dilayangkan Partai NasDem dari daerah pemilihan dua atas nama Ranio Abadillah diterima sebagian.
"Dalam amar putusan MK, terdapat satu gugatan yang diterima sebagian. Untuk itu kita akan menyampaikan kepada KPU RI terkait dengan permohonan petunjuk teknis penyandingannya karena memang yang diperintah MK itu KPU RI bukan KPU Kabupaten Bekasi, tadi kita sampaikan ke forum saat rapat," kata Jajang.
Amar putusan itu menyebut KPU diperintahkan untuk melakukan penyandingan data pada formulir C1 dengan C1 Plano untuk TPS-TPS di Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat.
"Di Desa Telaga Murni ada sebanyak 117 TPS. Tapi yang dianggap sudah disandingkan ada 75 TPS, kita diminta untuk menyandingkan di TPS sisanya. Baru setelah itu dilakukan penggabungan. Kita diberi waktu hingga 14 hari kerja. Di amar putusan itu juga kita tidak perlu melaporkan hasilnya ke MK," ucapnya.
Putusan ini secara langsung mempengaruhi jadwal penetapan anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang semula dijadwalkan pada Selasa (13/8) besok.
"Karena adanya gugatan yang diterima sebagian ini dapat mempengaruhi ke jadwal penetapan, jadwalnya jadi mundur belum bisa dipastikan kapannya, pokoknya sampai selesai ditindaklanjuti putusan MK ini aja," kata Jajang.
Baca juga: KPU Bekasi: Penetapan legislator terpilih setelah ada putusan MK
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin di Cikarang, Senin mengatakan mundurnya pleno penetapan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 berdasarkan putusan PHPU Nomor 199-05-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Dalam putusan MK itu terdapat tujuh putusan gugatan di Kabupaten Bekasi. Dari tujuh gugatan enam di antaranya tidak diterima atau ditolak sementara satu gugatan yang dilayangkan Partai NasDem dari daerah pemilihan dua atas nama Ranio Abadillah diterima sebagian.
"Dalam amar putusan MK, terdapat satu gugatan yang diterima sebagian. Untuk itu kita akan menyampaikan kepada KPU RI terkait dengan permohonan petunjuk teknis penyandingannya karena memang yang diperintah MK itu KPU RI bukan KPU Kabupaten Bekasi, tadi kita sampaikan ke forum saat rapat," kata Jajang.
Amar putusan itu menyebut KPU diperintahkan untuk melakukan penyandingan data pada formulir C1 dengan C1 Plano untuk TPS-TPS di Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat.
"Di Desa Telaga Murni ada sebanyak 117 TPS. Tapi yang dianggap sudah disandingkan ada 75 TPS, kita diminta untuk menyandingkan di TPS sisanya. Baru setelah itu dilakukan penggabungan. Kita diberi waktu hingga 14 hari kerja. Di amar putusan itu juga kita tidak perlu melaporkan hasilnya ke MK," ucapnya.
Putusan ini secara langsung mempengaruhi jadwal penetapan anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang semula dijadwalkan pada Selasa (13/8) besok.
"Karena adanya gugatan yang diterima sebagian ini dapat mempengaruhi ke jadwal penetapan, jadwalnya jadi mundur belum bisa dipastikan kapannya, pokoknya sampai selesai ditindaklanjuti putusan MK ini aja," kata Jajang.
Baca juga: KPU Bekasi: Penetapan legislator terpilih setelah ada putusan MK
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019