Bupati Bandung Dadang Naser meminta Badan Narkotika Nasional terlibat dalam proses Pemilihan Kepala Desa pada Oktober 2019 untuk membuktikan para bakal calon kepala desa bebas dari penyalahgunaan narkoba.
“Balon kades disyaratkan harus bebas dari narkoba, dan dibuktikan dengan sertifikat dari BNN. Selain balon kades, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan naik pangkat saya sarankan tes urine dulu,” kata Dadang Naser di Bandung, Senin.
Balon kades yang sudah mendaftar sejak 24 Juli hingga 5 Agustus harus melampirkan surat keterangan bebas narkoba dari BNN. Menurutnya hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bandung.
“Dalam Perbup 9/2019 Pasal 29 ayat 3 huruf n, disebutkan balon kades wajib melampirkan keterangan bebas narkoba dari BNN. Poin ini adalah muatan lokal yang kami miliki dalam perbup, ini merupakan bentuk dukungan terhadap program BNN yaitu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran gelap narkotika (P4GN),” katanya.
Ia sangat menyambut baik dengan apa yang akan dilakukan BNN di wilayahnya. Melalui MoU yang disepakati pihaknya dengan BNN, iapun berharap segera dibentuk tim anti narkoba sebagai realisasinya, tidak hanya sebatas perjanjian di atas kertas saja.
Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Jabar Brigjen Pol Sufyan Syarif menerangkan, MoU dengan Pemkab Bandung tersebut dilakukan guna menyamakan persepsi dan cara bertindak dalam program P4GN. Menurut data yang ia miliki, pengedar narkoba menyasar usia produktif di berbagai profesi, yaitu di rentang usia 14-35 tahun bahkan hingga usia 50 tahun.
Narkoba menurutnya sudah menyebar di masyarakat menengah ke bawah, termasuk mereka yang tinggal di pedesaan terutama desa urban atau desa industri.
“Kita akan lakukan deteksi dini, demi menyelamatkan generasi bangsa dan meningkatkan kualitas SDM. Narkoba ini bahkan sudah masuk ke masyarakat menengah ke bawah di usia produktif, bahkan sampai ke desa-desa,” kata Sufyan.
Dengan disepakatinya MoU ini, menurutnya akan memudahkan BNN untuk bertindak. Terutama dengan adanya pemanfaatan sarana dan prasarana yang dimiliki kedua belah pihak, baik pertukaran data dan informasi maupun bidang-bidang lain yang perlu dilibatkan dalam program BNN.
“Sasaran ke desa-desa merupakan fokus program nasional. Terutama kepada desa binaan untuk memudahkan pendeteksian dini gejala peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Selain P4GN, kita punya program desa bebas narkoba. Tentunya dengan pertukaran data dan informasi dari pemerintah daerah, desa-desa binaan kita akan bertambah,” katanya.
Baca juga: Pemkab Cianjur siapkan anggaran pilkada dan pilkades 2020
Baca juga: Suami dan isteri bersaing menangkan Pilkades
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
“Balon kades disyaratkan harus bebas dari narkoba, dan dibuktikan dengan sertifikat dari BNN. Selain balon kades, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan naik pangkat saya sarankan tes urine dulu,” kata Dadang Naser di Bandung, Senin.
Balon kades yang sudah mendaftar sejak 24 Juli hingga 5 Agustus harus melampirkan surat keterangan bebas narkoba dari BNN. Menurutnya hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bandung.
“Dalam Perbup 9/2019 Pasal 29 ayat 3 huruf n, disebutkan balon kades wajib melampirkan keterangan bebas narkoba dari BNN. Poin ini adalah muatan lokal yang kami miliki dalam perbup, ini merupakan bentuk dukungan terhadap program BNN yaitu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran gelap narkotika (P4GN),” katanya.
Ia sangat menyambut baik dengan apa yang akan dilakukan BNN di wilayahnya. Melalui MoU yang disepakati pihaknya dengan BNN, iapun berharap segera dibentuk tim anti narkoba sebagai realisasinya, tidak hanya sebatas perjanjian di atas kertas saja.
Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Jabar Brigjen Pol Sufyan Syarif menerangkan, MoU dengan Pemkab Bandung tersebut dilakukan guna menyamakan persepsi dan cara bertindak dalam program P4GN. Menurut data yang ia miliki, pengedar narkoba menyasar usia produktif di berbagai profesi, yaitu di rentang usia 14-35 tahun bahkan hingga usia 50 tahun.
Narkoba menurutnya sudah menyebar di masyarakat menengah ke bawah, termasuk mereka yang tinggal di pedesaan terutama desa urban atau desa industri.
“Kita akan lakukan deteksi dini, demi menyelamatkan generasi bangsa dan meningkatkan kualitas SDM. Narkoba ini bahkan sudah masuk ke masyarakat menengah ke bawah di usia produktif, bahkan sampai ke desa-desa,” kata Sufyan.
Dengan disepakatinya MoU ini, menurutnya akan memudahkan BNN untuk bertindak. Terutama dengan adanya pemanfaatan sarana dan prasarana yang dimiliki kedua belah pihak, baik pertukaran data dan informasi maupun bidang-bidang lain yang perlu dilibatkan dalam program BNN.
“Sasaran ke desa-desa merupakan fokus program nasional. Terutama kepada desa binaan untuk memudahkan pendeteksian dini gejala peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Selain P4GN, kita punya program desa bebas narkoba. Tentunya dengan pertukaran data dan informasi dari pemerintah daerah, desa-desa binaan kita akan bertambah,” katanya.
Baca juga: Pemkab Cianjur siapkan anggaran pilkada dan pilkades 2020
Baca juga: Suami dan isteri bersaing menangkan Pilkades
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019