Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Tiga saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat IWK.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka IWK terkait tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Tiga saksi tersebut berasal dari unsur swasta masing-masing Yahya, Eva, dan Ali Sadikin.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menggeledah ruang kerja IWK, rumah dinas IWK di Kota Bandung, dan rumah pribadinya di Kota Cimahi.
Dalam pengembangan kasus Meikarta itu, KPK pada Senin (29/7) kembali menetapkan dua tersangka, yaitu IWK dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang BTO.
Untuk diketahui, perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.
Kesembilan orang tersebut sudah divonis yaitu (1) mantan Bupati Bekasi NHY divonis enam tahun penjara, (2) bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jam divonis 4,5 tahun penjara, (3) Bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi DT divonis 4,5 tahun penjara, (4) Bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, SMB divonis 4,5 tahun penjara.
Selanjutnya (5) Bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR NRN divonis 4,5 tahun penjara, (6) Bekas Direktur Operasional Lippo Group, BS divonis 3,5 tahun penjara, (7) HJPS divonis 3 tahun penjara, (8) FP divonis 1,5 tahun penjara dan (9) Tar divonis 1,5 tahun penjara.
Penerimaan oleh Bupati Bekasi NHY dan atau pejabat lain di pemerintahan kabupaten Bekasi terkait 6 aspek yang cukup sistematis untuk mempengaruhi kewenangan DPRD Kabupaten Bekasi yaitu:
a. Penerimaan terkait izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 846.356 meter persegi kepala PT Lippo Cikarang Tbk.
b. Penerimaan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
c. Penerimaan terkait rekomendasi Dinas PUPR berupa site plan, block plan dan saran teknis IMB oleh Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
d. Penerimaan terkait rekomendasi pemasangan alat proteksi pemadam kebakaran.
e. Penerimaan terkait rekomendasi lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup f. Penerimaan terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca juga: Ditanya soal Sekda Jabar, Aher: Saya prihatin
Baca juga: KPK geledah rumah dinas Sekda Jabar
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
Tiga saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat IWK.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka IWK terkait tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Tiga saksi tersebut berasal dari unsur swasta masing-masing Yahya, Eva, dan Ali Sadikin.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menggeledah ruang kerja IWK, rumah dinas IWK di Kota Bandung, dan rumah pribadinya di Kota Cimahi.
Dalam pengembangan kasus Meikarta itu, KPK pada Senin (29/7) kembali menetapkan dua tersangka, yaitu IWK dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang BTO.
Untuk diketahui, perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.
Kesembilan orang tersebut sudah divonis yaitu (1) mantan Bupati Bekasi NHY divonis enam tahun penjara, (2) bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jam divonis 4,5 tahun penjara, (3) Bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi DT divonis 4,5 tahun penjara, (4) Bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, SMB divonis 4,5 tahun penjara.
Selanjutnya (5) Bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR NRN divonis 4,5 tahun penjara, (6) Bekas Direktur Operasional Lippo Group, BS divonis 3,5 tahun penjara, (7) HJPS divonis 3 tahun penjara, (8) FP divonis 1,5 tahun penjara dan (9) Tar divonis 1,5 tahun penjara.
Penerimaan oleh Bupati Bekasi NHY dan atau pejabat lain di pemerintahan kabupaten Bekasi terkait 6 aspek yang cukup sistematis untuk mempengaruhi kewenangan DPRD Kabupaten Bekasi yaitu:
a. Penerimaan terkait izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 846.356 meter persegi kepala PT Lippo Cikarang Tbk.
b. Penerimaan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
c. Penerimaan terkait rekomendasi Dinas PUPR berupa site plan, block plan dan saran teknis IMB oleh Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
d. Penerimaan terkait rekomendasi pemasangan alat proteksi pemadam kebakaran.
e. Penerimaan terkait rekomendasi lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup f. Penerimaan terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca juga: Ditanya soal Sekda Jabar, Aher: Saya prihatin
Baca juga: KPK geledah rumah dinas Sekda Jabar
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019