Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperdagin) Cianjur, Jawa Barat, akan mengoptimalkan fungsi satuan tugas (satgas) untuk mencegah praktik rentenir berkedok koperasi simpan pinjam (kosipa).
Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Diskoperdagin Cianjur Judi Adi Nugroho di Cianjur, Jumat, mengatakan saat ini tercatat dari 1.400 koperasi aktif di Cianjur, 30 persen di antaranya menjalankan bidang usaha simpan pinjam.
Namun, aktivitas simpan pinjam tersebut sudah seharusnya hanya untuk anggota, dengan sistem yang tidak memberatkan dengan hasil keuntungan yang dikembalikan untuk kesejahteraan anggota.
"Tidak menutup kemungkinan ada koperasi nakal yang menjadikan koperasi sebagai kedok, padahal rentenir yang malah memberatkan peminjam atau anggota," katanya.
Rentenir berkedok koperasi simpan pinjam pun harus dilihat badan hukumnya karena dikhawatirkan koperasi tersebut tidak berbadan hukum dan terdaftar di dinas.
Untuk mencegah keberadaan rentenir berkedok koperasi, pihaknya akan mengoptimalkan satgas khusus yang bertugas mengevaluasi dan memeriksa kegiatan koperasi yang ada.
"Jika ditemukan kejanggalan, maka tindakan mulai dari peringatan sampai tindakan tegas lainnya akan diberlakukan. Namun, selama ini, belum ada laporan terkait koperasi yang bermasalah ataupun memberatkan anggotanya," kata Yudi.
Sementara temuan langsung dari satgas sudah pernah ada, meskipun tindakannya baru sebatas tahap awal atau teguran. Pihaknya berharap kalau ada koperasi bermasalah segera laporkan ke satgas.
"Sampai tindakan tegas akan kita berikan, kami berharap warga Cianjur tidak tergiur dengan dana pinjaman dari rentenir, meskipun persyaratan mudah, namun akan memberatkan di belakangnya," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Diskoperdagin Cianjur Judi Adi Nugroho di Cianjur, Jumat, mengatakan saat ini tercatat dari 1.400 koperasi aktif di Cianjur, 30 persen di antaranya menjalankan bidang usaha simpan pinjam.
Namun, aktivitas simpan pinjam tersebut sudah seharusnya hanya untuk anggota, dengan sistem yang tidak memberatkan dengan hasil keuntungan yang dikembalikan untuk kesejahteraan anggota.
"Tidak menutup kemungkinan ada koperasi nakal yang menjadikan koperasi sebagai kedok, padahal rentenir yang malah memberatkan peminjam atau anggota," katanya.
Rentenir berkedok koperasi simpan pinjam pun harus dilihat badan hukumnya karena dikhawatirkan koperasi tersebut tidak berbadan hukum dan terdaftar di dinas.
Untuk mencegah keberadaan rentenir berkedok koperasi, pihaknya akan mengoptimalkan satgas khusus yang bertugas mengevaluasi dan memeriksa kegiatan koperasi yang ada.
"Jika ditemukan kejanggalan, maka tindakan mulai dari peringatan sampai tindakan tegas lainnya akan diberlakukan. Namun, selama ini, belum ada laporan terkait koperasi yang bermasalah ataupun memberatkan anggotanya," kata Yudi.
Sementara temuan langsung dari satgas sudah pernah ada, meskipun tindakannya baru sebatas tahap awal atau teguran. Pihaknya berharap kalau ada koperasi bermasalah segera laporkan ke satgas.
"Sampai tindakan tegas akan kita berikan, kami berharap warga Cianjur tidak tergiur dengan dana pinjaman dari rentenir, meskipun persyaratan mudah, namun akan memberatkan di belakangnya," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019