Lima kawasan pengembangan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) di Kota Bekasi, Jawa Barat diproyeksikan menjadi wilayah padat penduduk.
Kabid Perencanaan Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kota Bekasi, Erwin Guwinda di Bekasi, Jawa Barat, Kamis, mengatakan perkembangan kawasan itu disebabkan pembangunan sarana transportasi publik oleh pemerintah pusat di wilayahnya.
Hal ini pula yang melatarbelakangi perubahan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada tahun 2020 mendatang agar status kawasan tersebut meningkat dari berpenduduk rendah menjadi kawasan permukiman berpenduduk tinggi.
"Memang pada 2020 nanti rencananya RDTR akan diubah oleh bagian tata ruang. Perubahan itu disebabkan banyaknya PSN (Proyek Strategis Nasional) yang sebentar lagi beroperasi di Kota Bekasi," katanya.
Erwin menjelaskan, lima kawasan itu berada di Bekasi Timur, Bekasi Barat, Cikunir I, Cikunir II, dan Jaticempaka di Pondokgede. Kelima kawasan itu menjadi bagian dari pembangunan Light Rail Transit (LRT) yang terhubung ke DKI Jakarta, Depok, dan Bogor.
"Jadi kita harus siap mengubah RDTR karena kalau tidak akan sulit menatanya nanti," katanya lagi.
Selain peningkatan status menjadi kawasan pemukiman berpenduduk tinggi, sejumlah perubahan pun tengah disiapkan Pemerintah Kota Bekasi apabila RDTR dibahas seperti infrastruktur jalan dan intensitas bangunan.
"Arah pembangunan akan diarahkan ke rumah hunian vertikal," ungkapnya.
Sementara perubahan infrastruktur jalan harus segera dilaksanakan. Jika saat ini lebar jalan yang ada di Jaticempaka hanya lima meter maka sebagai kawasan TOD diharuskan memiliki lebar jalan setidaknya 12 meter.
"Karena nantinya bakal banyak kendaraan yang melintas," ucapnya.
Erwin melanjutkan, meski perubahan RDTR baru akan dilakukan tahun depan namun perencanaan kegiatannya sudah masuk dalam pembahasan anggaran sehingga tahun depan sudah dapat direalisasikan.
"Kalau untuk perencanaan biaya kan sudah dibahas pada tahun 2019 ini," jelasnya.
Sementara Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Dzikron mengatakan pembahasan RDTR yang baru akan dilakukan tahun depan sebab kajian itu perlu dilakukan untuk penyesuaian selesainya proyek PSN.
"Kalau tidak diubah maka banyak pembangunan yang akan tidak tertata," ucapnya.
Salah satu perubahan RDTR tersebut menyangkut tata ruang kawasan TOD karena nantinya banyak bangunan baru yang akan berdiri. Selain itu di kawasan TOD baru itu diprediksi akan terjadi lonjakan penduduk.
"Karena lalu lalang masyarakat semakin tinggi," kata Dzikron.
Baca juga: ASN Pemkab Bekasi jalani tes urine
Baca juga: Pemkab Bekasi anggarkan Rp249,9 miliar bangun sarana pendidikan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
Kabid Perencanaan Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kota Bekasi, Erwin Guwinda di Bekasi, Jawa Barat, Kamis, mengatakan perkembangan kawasan itu disebabkan pembangunan sarana transportasi publik oleh pemerintah pusat di wilayahnya.
Hal ini pula yang melatarbelakangi perubahan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada tahun 2020 mendatang agar status kawasan tersebut meningkat dari berpenduduk rendah menjadi kawasan permukiman berpenduduk tinggi.
"Memang pada 2020 nanti rencananya RDTR akan diubah oleh bagian tata ruang. Perubahan itu disebabkan banyaknya PSN (Proyek Strategis Nasional) yang sebentar lagi beroperasi di Kota Bekasi," katanya.
Erwin menjelaskan, lima kawasan itu berada di Bekasi Timur, Bekasi Barat, Cikunir I, Cikunir II, dan Jaticempaka di Pondokgede. Kelima kawasan itu menjadi bagian dari pembangunan Light Rail Transit (LRT) yang terhubung ke DKI Jakarta, Depok, dan Bogor.
"Jadi kita harus siap mengubah RDTR karena kalau tidak akan sulit menatanya nanti," katanya lagi.
Selain peningkatan status menjadi kawasan pemukiman berpenduduk tinggi, sejumlah perubahan pun tengah disiapkan Pemerintah Kota Bekasi apabila RDTR dibahas seperti infrastruktur jalan dan intensitas bangunan.
"Arah pembangunan akan diarahkan ke rumah hunian vertikal," ungkapnya.
Sementara perubahan infrastruktur jalan harus segera dilaksanakan. Jika saat ini lebar jalan yang ada di Jaticempaka hanya lima meter maka sebagai kawasan TOD diharuskan memiliki lebar jalan setidaknya 12 meter.
"Karena nantinya bakal banyak kendaraan yang melintas," ucapnya.
Erwin melanjutkan, meski perubahan RDTR baru akan dilakukan tahun depan namun perencanaan kegiatannya sudah masuk dalam pembahasan anggaran sehingga tahun depan sudah dapat direalisasikan.
"Kalau untuk perencanaan biaya kan sudah dibahas pada tahun 2019 ini," jelasnya.
Sementara Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Dzikron mengatakan pembahasan RDTR yang baru akan dilakukan tahun depan sebab kajian itu perlu dilakukan untuk penyesuaian selesainya proyek PSN.
"Kalau tidak diubah maka banyak pembangunan yang akan tidak tertata," ucapnya.
Salah satu perubahan RDTR tersebut menyangkut tata ruang kawasan TOD karena nantinya banyak bangunan baru yang akan berdiri. Selain itu di kawasan TOD baru itu diprediksi akan terjadi lonjakan penduduk.
"Karena lalu lalang masyarakat semakin tinggi," kata Dzikron.
Baca juga: ASN Pemkab Bekasi jalani tes urine
Baca juga: Pemkab Bekasi anggarkan Rp249,9 miliar bangun sarana pendidikan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019