Jika kita mencintai produk dalam negeri dan lebih banyak mengkonsumsinya, maka tarif listrik dapat turun.

Hal ini karena peningkatan penjualan produk dalam negeri dapat memperkuat kurs Rupiah, yang merupakan satu dari 3 indikator yang mempengaruhi Tariff Adjustment. Indikator lainnya adalah inflasi dan ICP (Indonesia Crude Price).

Tariff Adjustment sendiri merupakan penyesuaian tarif listrik yang berlaku untuk golongan Tarif Non Subsidi. Jadi, tarif listrik yang disubsidi tidak pernah berubah, Gaess. Perubahan Tarif Listrik akibat penerapan Tarrif Adjustment (TA), bukan lah kenaikan Tarif Tenaga Listrik (TTL), karena berdasarkan perubahan 3 indikator makro, yaitu: Kurs, Inflasi dan ICP tadi. Perubahan ini bisa naik dan bisa pula turun, tergantung indikator makro tersebut

Anyway, sejak Januari 2017 pemerintah sudah tidak pernah melakukan perubahan tarif. Yang ada hanyalah Program Subsidi Listrik Tepat Sasaran, dimana hanya masyarakat miskin dan tidak mampu yang disubsidi. 

Kenapa pemerintah yang menetapkan tarif? Karena, sesuai regulasi yang ada, yaitu Undang-Undang Ketenagalistrikan No. 30 tahun 2009, yang berhak menetapkan Tarif Tenaga Listrik (TTL) di Indonesia hanyalah Pemerintah dengan persetujuan DPR.

Stabilitas tarif listrik sejak 2017 ini dilakukan guna menjaga kondisi perekonomian masyarakat. Dan sampai dengan saat ini Pemerintah tidak menyesuaikan tarif yang kemungkinan berlaku hingga akhir tahun 2019.

So, yuk kita dukung pemerintah dalam melakukan stabilitas tarif listrik dengan menggunakan produk Dalam Negeri.

 

Pewarta: Advertorial

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019