Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mendalami dugaan praktik jual beli suara yang melibatkan sejumlah penyelenggara Pemilihan Umum pada Pemilu Legislatif 2019.
"Kami akan memanggil para PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan seorang komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) Karawang yang diduga terlibat," kata Anggota Bawaslu setempat, Roni Rubiat, di Karawang, Kamis.
Dugaan jual beli suara itu sendiri disebut-sebut melibatkan 12 anggota PPK dan seorang komisioner KPU Karawang berinisial AM.
Ia menyatakan kalau sebelumnya Bawaslu Karawang telah memanggil seorang caleg Perindo Engkus Kusnaya yang terlibat dalam praktik jual beli suara. Pemanggilan dilakukan untuk klarifikasi.
Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan 12 PPK yang terlibat serta saksi lainnya yang mengetahui praktik jual beli suara itu.
Praktik jual beli suara pada Pemilu Legislatif 2019 terungkap setelah salah seorang caleg DPR RI dari Perindo, Engkus Kusnaya Budi Santoso membuka tabir dugaan praktik jual beli.
Untuk memperoleh 50 ribu suara di wilayah Karawang, Engkus mengaku mentransfer uang kepada 12 PPK yang ada di Karawang dan seorang komisioner KPU Karawang.
"Saat itu saya dihubungi seorang komisioner KPU Karawang dan 12 oknum PPK. Saya dijanjikan bisa meraih 50 ribu suara dengan syarat menyetor uang sebesar Rp740 juta kepada mereka," katanya.
Ia menyampaikan kalau transfer uang kepada seorang komisioner KPU Karawang dan 12 PPK untuk keperluan jual beli suara bukan inisiatif Kusnaya. Ide itu muncul dari seorang komisioner KPU berinisial AM dan 12 ketua PPK.
Para penyelenggara Pemilu saat itu datang ke Jakarta menemui Kusnaya. Mereka menawarkan skema jual beli suara kepada Kusnaya.
"Saat itu, mereka saya berikan uang masing-masing Rp5 juta. Total uang yang saya keluarkan saat itu Rp75 juta, di luar biaya makan," katanya.
Setelah pertemuan tersebut, kata Kusnaya, AM dan beberapa Ketua PPK terus menerus menghubunginya menanyakan tindak lanjut jual beli suara seperti dibeberkan pada pertemuan sebelumnya.
"Mereka meminta dana sekira Rp1miliar lebih agar saya mendapatkan Rp50 ribu suara. Tapi saya tidak mau, hingga akhirnya turun menjadi Rp600 juta," kata Kusnaya.
Dijelaskan, uang senilai Rp600 juta tersebut dia kirim dalam beberapa tahap. Untuk bukti transfernya tercatat dan tersimpan rapih.
Baca juga: KPU Karawang akui ada praktik jual beli suara pemilu diterima 12 PPK
Baca juga: Polisi Karawang razia preman
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Kami akan memanggil para PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan seorang komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) Karawang yang diduga terlibat," kata Anggota Bawaslu setempat, Roni Rubiat, di Karawang, Kamis.
Dugaan jual beli suara itu sendiri disebut-sebut melibatkan 12 anggota PPK dan seorang komisioner KPU Karawang berinisial AM.
Ia menyatakan kalau sebelumnya Bawaslu Karawang telah memanggil seorang caleg Perindo Engkus Kusnaya yang terlibat dalam praktik jual beli suara. Pemanggilan dilakukan untuk klarifikasi.
Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan 12 PPK yang terlibat serta saksi lainnya yang mengetahui praktik jual beli suara itu.
Praktik jual beli suara pada Pemilu Legislatif 2019 terungkap setelah salah seorang caleg DPR RI dari Perindo, Engkus Kusnaya Budi Santoso membuka tabir dugaan praktik jual beli.
Untuk memperoleh 50 ribu suara di wilayah Karawang, Engkus mengaku mentransfer uang kepada 12 PPK yang ada di Karawang dan seorang komisioner KPU Karawang.
"Saat itu saya dihubungi seorang komisioner KPU Karawang dan 12 oknum PPK. Saya dijanjikan bisa meraih 50 ribu suara dengan syarat menyetor uang sebesar Rp740 juta kepada mereka," katanya.
Ia menyampaikan kalau transfer uang kepada seorang komisioner KPU Karawang dan 12 PPK untuk keperluan jual beli suara bukan inisiatif Kusnaya. Ide itu muncul dari seorang komisioner KPU berinisial AM dan 12 ketua PPK.
Para penyelenggara Pemilu saat itu datang ke Jakarta menemui Kusnaya. Mereka menawarkan skema jual beli suara kepada Kusnaya.
"Saat itu, mereka saya berikan uang masing-masing Rp5 juta. Total uang yang saya keluarkan saat itu Rp75 juta, di luar biaya makan," katanya.
Setelah pertemuan tersebut, kata Kusnaya, AM dan beberapa Ketua PPK terus menerus menghubunginya menanyakan tindak lanjut jual beli suara seperti dibeberkan pada pertemuan sebelumnya.
"Mereka meminta dana sekira Rp1miliar lebih agar saya mendapatkan Rp50 ribu suara. Tapi saya tidak mau, hingga akhirnya turun menjadi Rp600 juta," kata Kusnaya.
Dijelaskan, uang senilai Rp600 juta tersebut dia kirim dalam beberapa tahap. Untuk bukti transfernya tercatat dan tersimpan rapih.
Baca juga: KPU Karawang akui ada praktik jual beli suara pemilu diterima 12 PPK
Baca juga: Polisi Karawang razia preman
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019