Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan bersikap transparan dalam penentuan besaran anggaran hibah dan bantuan sosial (bansos) di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020.

"Masukan dari KPK untuk memaksimalkan transparansi hibah bansos yang porsinya masih dianggap lebih besar dari belanja modal. Jadi ini kita perbaiki di 2020," kata Gubernur Emil seusai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat dalam rangka Penyampaian Raperda Provinsi Jawa Barat tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2018, di Gedung DPRD Jabar Kota Bandung, Kamis.

Orang nomor satu di Provinsi Jawa Barat ini mengatakan persoalan transparansi merupakan usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan ditindaklanjuti pihaknya. 

Dia mengatakan KPK meminta urusan ini dikedepankan mengingat anggaran hibah dan bansos jumlahnya masih sangat besar di postur APBD Pemprov Jawa Barat.

Gubernur Emil mengaku sudah melaporkan pertanggungjawaban APBD 2018 pada DPRD Jawa Barat usai mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) dari BPK awal Juni lalu. 

Untuk kemudian, kata dia, DPRD Jawa Barat akan pengecekan dan melakukan rekomendasi sistem pelaporan keuangan seperti apa.

"Namun berita utamanya karena Jabar sudah sangat baik, sehingga kita mendapatkan WTP yang ke-8, itu jadi catatan," kata dia.

Walaupun sudah meraih opini WTP ke-8, Gubernur Emil mengaku pihaknya akan terus melakukan upaya perbaikan agar APBD semakin baik terutama di sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan dioptimalkan

Sementara itu, terkait rapat paripurna tersebut, Gubernur Emil mengatakan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD, merupakan rangkaian laporan yang diawali dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Barat Akhir Tahun Anggaran 2018.

Adapun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan, adalah wujud akuntabilitas pelaksanaan anggaran yang merupakan salah satu prinsip dari APBD.

Laporan keuangan dimaksud yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual, meliputi laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (lra), laporan perubahan saldo anggaran lebih (lpsal), neraca, laporan operasional (lo), laporan arus kas (lak), laporan perubahan ekuitas (lpe), dan catatan atas laporan keuangan (calk), serta dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan daerah. 

Laporan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini merupakan hasil dari proses konsolidasi atas seluruh laporan keuangan perangkat daerah dan pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) di Pemprov Jabar.

Gubernur Emil menyampaikan realisasi pendapatan daerah sampai dengan 31 Desember 2018 sebesar Rp33,91 triliun lebih, atau 101,97 persen dari anggaran pendapatan yang telah ditetapkan sebesar Rp33,26 triliun lebih.

Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah realisasinya mencapai Rp19,64 triliun lebih, atau 104,39 persen dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp18,81 triliun lebih. 

"Pendapatan asli daerah bersumber dari pajak daerah, realisasinya mencapai Rp18,15 triliun lebih, retribusi daerah, realisasinya mencapai Rp49,17 miliar lebih, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, realisasinya mencapai Rp348,53 miliar lebih dan Lain-lain PAD yang sah, realisasinya mencapai Rp1,09 triliun lebih," kata dia.


 

Pewarta: ASJ

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019