DPRD Jabar sahkan 2 perda Jamkrida Jabar

DPRD Jabar sahkan 2 perda Jamkrida Jabar

Ilustrasi - Rapat paripurna DPRD provinsi Jawa Barat, di Kompleks Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Rabu (27/9/2023). (ANTARA/Ricky Prayoga)

Bandung (ANTARA) DPRD Provinsi Jawa Barat menyetujui dan menetapkan dua peraturan daerah (perda) PT Jamkrida Jabar di Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat H. Achmad Ru'yat, didampingi Wakil Ketua DPRD Hj. Ineu Purwadewi Sundari dan H. Oleh Soleh. Selain itu hadir pula dari eksekutif, Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin dan para pimpinan OPD.
Dalam Rapat tersebut, antara lain telah menyetujui dan menetapkan 2 (dua) Peraturan Daerah (Perda) PT Jamkrida Jabar, yaitu:

1. Perda Perubahan Bentuk Badan Hukum dari PT Jamkrida Jabar menjadi PT Jamkrida Jabar (Perseroda).

2. Perda Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada PT Jamkrida Jabar (Perseroda).

Di dalam Perda Perubahan Bentuk Badan Hukum PT Jamkrida Jabar menjadi PT Jamkrida Jabar (Perseroda) tersebut juga ditetapkan modal dasar Perseroan menjadi sebesar Rp1.041.120.000.000,00 (satu triliun empat puluh satu miliar seratus dua puluh juta rupiah) dari sebelumnya sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah).

Sampai dengan saat ini,  modal yang telah ditempatkan dan disetor kepada PT Jamkrida Jabar (Perseroda) adalah sebesar Rp260.280.000.000,00 (dua ratus enam puluh miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah).

Adapun Komposisi Pemegang Saham PT Jamkrida Jabar (Perseroda): Pemerintah Provinsi Jawa Barat (99.92%) dan Yayasan Kesejahteraan Pegawai Bank bjb (0.08%).

Melalui 2 Perda dimaksud diharapkan mampu mendorong optimalisasi pengelolaan dan peningkatan kapasitas usaha Perseroan.

Sebagai bagian dari upaya menjalankan misi BUMD sebagai agent of development melalui kegiatan pemberian penjaminan kredit kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), PT Jamkirda Jabar (Perseroda) diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat, dan penyerapan tenaga kerja.
Pewarta : PR Wire
Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2024