Sejumlah relawan Siaga Bencana Berbasis Masyarakat (Sibat) mengolah dan memilih sampah untuk didaur ulang di tempat pengolahan daur ulang sampah, Pondok Rajeg, Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/12/2018). Kementerian Perindustrian mengusulkan insentif fiskal berupa pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5 persen bagi industri daur ulang kepada Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. ANTARA JABAR/Yulius Satria Wijaya/agr.