Program penghapusan sanksi administratif pajak daerah

  • Jumat, 19 Juni 2026 13:51

Petugas melayani warga yang membayar pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (19/6/2026). Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menghapus sanksi administrasi pajak daerah melalui program pemutihan denda yang berlaku pada 9 Juni hingga 31 Agustus 2026 untuk menyambut HUT Ke-19 Kabupaten Bandung Barat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). ANTARA FOTO/Abdan Syakura/agr

Petugas melayani warga yang membayar pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (19/6/2026). Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menghapus sanksi administrasi pajak daerah melalui program pemutihan denda yang berlaku pada 9 Juni hingga 31 Agustus 2026 untuk menyambut HUT Ke-19 Kabupaten Bandung Barat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). ANTARA FOTO/Abdan Syakura/agr

Berita Terkait