Pelaporan SPT Tahunan saat batas hari terakhir
- 30 April 2026 18:27
Wajib pajak antre untuk pelaporan SPT Tahunan di Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta, Kamis (30/4/2026). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan hingga 29 April 2026, sebanyak 12.639.279 dari 19.051.508 wajib pajak yang wajib lapor SPT Tahunan telah menyelesaikan kewajibannya sementara batas akhir pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berlangsung hingga Kamis, 30 April 2026. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr
Wajib pajak antre untuk pelaporan SPT Tahunan di Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta, Kamis (30/4/2026). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan hingga 29 April 2026, sebanyak 12.639.279 dari 19.051.508 wajib pajak yang wajib lapor SPT Tahunan telah menyelesaikan kewajibannya sementara batas akhir pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berlangsung hingga Kamis, 30 April 2026. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr
Petugas melayani warga untuk pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP di Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta, Kamis (30/4/2026). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan hingga 29 April 2026, sebanyak 12.639.279 dari 19.051.508 wajib pajak yang wajib lapor SPT Tahunan telah menyelesaikan kewajibannya sementara batas akhir pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berlangsung hingga Kamis, 30 April 2026. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr