Pembebasan denda PBB di Jawa Barat
- 20 Agustus 2025 15:46
Warga melakukan konsultasi dengan seorang petugas saat akan membayar PBB di gerai Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung di Mal Pelayanan Publik, Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/8/2025). Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengimbau wali kota dan bupati agar membebaskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan untuk semua golongan terhitung sebelum tahun 2024 yang ditujukan guna meringankan beban masyarakat sekaligus membangun tradisi warga membayar pajak. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr
Warga mengambil nomor antrean untuk membayar PBB di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/8/2025). Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengimbau wali kota dan bupati agar membebaskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan untuk semua golongan terhitung sebelum tahun 2024 yang ditujukan guna meringankan beban masyarakat sekaligus membangun tradisi warga membayar pajak. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr
Warga menunggu antrean untuk membayar PBB di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/8/2025). Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengimbau wali kota dan bupati agar membebaskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan untuk semua golongan terhitung sebelum tahun 2024 yang ditujukan guna meringankan beban masyarakat sekaligus membangun tradisi warga membayar pajak. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr