Semarang (Antaranews Jabar) - Begitu sigapnya Kepolisian Negara Republik Indonesia menangani kasus berita bohong (hoax)dengan tersangka Ratna Sarumpaet (RS), patut mendapat apresiasi. Apalagi, hoaks itu muncul pada masa kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019.
Jika polisi tidak segera menanganinya, kasus kebohongan RS ini berpotensi mengusik kedamaian pada masa kampanye Pilpres (23 September 2018 hingga 13 April 2019), kata Ketua Program Magister Ilmu Politik FISIP Universitas Diponegoro Semarang Teguh Yuwono.
Pasalnya, ketika warganet membincangkan dugaan pengeroyokan terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM) Ratna Sarumpaet, posisinya sebagai anggota Badan Pemenangan Nasional Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden RI Prabowo Subianto/Sandiaga Uno.
Jika informasi yang belum tentu benar dibiarkan begitu saja, dikhawatirkan timbulkan syak wasangka antara dua kubu: Koalisi Indonesia Kerja versus Koalisi Indonesia Adil Makmur.
Polri pun bergerak cepat. Tidak membiarkan "perang" antarkubu pasangan calon presiden/wakil presiden di dunia maya. Begitu ada pelaporan, Selasa (2/10), polisi langsung bertindak dengan melakukan penyelidikan.
Di tengah ramainya twit mengenai kasus penganiayaan tersebut, ada sejumlah akun yang kirim pesan melalui layanan jejaring sosial Twitter berisi "Laporan Hasil Penyelidikan Viralnya Berita Pengeroyokan Ratna Sarumpaet". Ada pula yang mengirim melalui WhatsApp dan media sosial lainnya.
Laporan berupa foto maupun portable document format (PDF) itu begitu meyakinkan. Terungkap bahwa pada hari H penganiayaan terhadap RS, 21 September 2018, tidak ada konferensi negara asing di Jawa Barat. Sejumlah warganet pun mulai menyangsikan cerita Ratna Sarumpaet.
Dalam laporan berbentuk PDF sebanyak 11 halaman itu menyebutkan bahwa Polda Jabar menurunkan anggotanya untuk mengecek 23 rumah sakit di provinsi itu. Namun, tidak ada pasien atas nama Ratna Sarumpaet.
Begitu pula, hasil koordinasi dengan pihak terkait, seperti Bandara Internasional Husein Sastranegara, taksi, aviation security (avsec), sopir rental, porter, dan tukang parkir, mereka tidak mengetahui peristiwa pengeroyokan terhadap Ratna Sarumpaet.
Dalam laporan itu, juga memuat hasil penyelidikan Polda Metro Jaya yang mengungkapkan fakta "call data record" nomor ponsel 62811950XXX sejak 20 s.d. 24 September 2018. Dalam kurun waktu itu, nomor tersebut aktif di daerah Jakarta.
Halaman berikutnya dari "Laporan Hasil Penyelidikan Viralnya Berita Pengeroyokan Ratna Sarumpaet", seorang petugas menunjukkan Ruang Rawat Inap Ratna Sarumpaet (Ruang B.1 Lantai 3 RS Khusus Bedah Bina Estetika Jakarta Pusat).
Tidak hanya itu, menyajikan pula foto Ratna Sarumpaet bersama asisten keluar dari kamar rawat inap, lift, hingga yang bersangkutan keluar rumah sakit dengan menggunakan taksi.
Fakta-fakta ini, kata Teguh Yuwono, menunjukkan kinerja polisi yang profesional sekaligus membuat Ratna Sarumpaet tidak bisa mengelak sehingga dia minta maaf kepada publik.
Polisi tidak hanya berhenti sampai di situ, tetapi juga melakukan penangkapan terhadap RS ketika yang bersangkutan hendak ke Chile. Ratna Sarumpaet diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Kamis (4/10).
Keesokan harinya, Polda Metro Jaya menetapkan perempuan berusia 69 tahun itu sebagai tersangka, kemudian menahan yang bersangkutan selama 20 hari ke depan, mulai Jumat (5/10) malam.
Propaganda ala Rusia
Ratna Sarumpaet pun dipecat sebagai anggota Badan Pemenangan Nasional Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden RI Prabowo Subianto/Sandiaga Uno pada tanggal 3 Oktober 2018.
Kendati sudah dipecat, sejumlah pihak ada yang mengaitkan kebohongan Ratna itu dengan teknik propaganda ala Rusia. Bahkan, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional TKN Jokowi/Ma'ruf Amin, Arsul Sani, meminta Polri menyelidiki kemungkinan adanya penerapan teknik propaganda "firehose of the falsehood" dalam kasus RS.
Jadi, tidak sebatas terpenuhinya unsur-unsur dari pasal pidana yang dipersangkakan, kata Arsul Sani dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Jumat (5/10).
Arsul lantas menjelaskan bahwa teknik propaganda "firehose of the falsehood" berciri khas melakukan kebohongan-kebohongan nyata guna membangun ketakutan publik dengan tujuan mendapatkan keuntungan posisi politik sekaligus menjatuhkan posisi politik lawannya yang dilakukan lebih dari satu kali atau secara terus-menerus.
Dugaan adanya penggunaan teknik ini muncul karena kasus pembohongan publik bukan kali pertama. Sekretaris Jenderal DPP PPP itu lantas mencontohkan pemberitaan tentang pembakaran mobil Neno Warisman. Setelah diselidiki, ternyata bukan dibakar oleh orang lain, melainkan akibat arus pendek pada kelistrikan mobilnya.
Selain ciri berusaha menimbulkan ketakutan pada publik, masih kata Arsul, propaganda ini juga disertai dengan teknik "playing victim" untuk menimbulkan kesan pada publik bahwa pelaku pembohongan adalah korban yang teraniaya oleh satu pihak yang diasosiasikan dengan kelompok penguasa.
Analis politik dari Undip Semarang Teguh Yuwono tidak sependapat dengan pernyataan Arsul. Alumnus Flinders University Australia ini berpendapat bahwa rentetan peristiwa yang berujung pada permintaan maaf Calon Presiden RI Prabowo Subianto atas penyebaran kabar bohong oleh RS bukan merupakan bagian dari teknik propaganda "firehose of the falsehood".
Ia menilai politikus Indonesia lebih elegan daripada politisi Amerika Serikat sehingga mereka tidak mungkin meniru strategi Donald Trump saat Pemilihan Presiden AS 2016. Kasus di Indonesia berbeda dengan di AS karena filter politik di Tanah Air masih lebih kukuh daripada negara Paman Sam.
Lagi pula, kata Teguh Yuwono, di AS lebih "to the point" ketika menyerang lawan, sedangkan di Indonesia masih ada nilai-nilai agama dan moralitas yang tinggi.
Jaringan-jaringan info yang salah yang mungkin saja fitnah dipakai sebagai instrumen politik untuk mendapatkan dukungan. Untungnya, RS mengaku sehingga jaringan kesalahan atau fitnah berhenti, kemudian Prabowo menyadari akan hal itu.
Dalam kasus RS, kebohongan tidak sampai berulang-ulang dan terus-menerus karena yang bersangkutan pada Rabu (3/10) sore mengakui bahwa tidak ada penganiayaan terhadap dirinya oleh orang tak dikenal pada tanggal 21 September lalu.
Malam harinya, Prabowo di kediamannya, Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, meminta maaf kepada masyarakat Indonesia karena telah menyebarkan sesuatu yang belum diyakini kebenarannya.
Akibat ulahnya, RS mendekam di balik jeruji. Dia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 14 (hukuman penjara maksimal 10 tahun) dan Pasal 15 (hukuman penjara 2 tahun) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ratna juga dikenai Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca juga: Polrestabes Bandung: Tidak ada laporan penganiayaan Ratna Sarumpaet
Gerak sigap polisi ungkap hoax Ratna Sarumpaet
Minggu, 7 Oktober 2018 10:48 WIB