Jakarta (ANTARA) - Komisi Percepatan Reformasi Polri menghadap Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, untuk menyampaikan laporan akhir serta rekomendasi hasil kerja komisi.
Berdasarkan pantauan ANTARA, jajaran komisi tiba di Istana sekitar pukul 14.00 WIB, antara lain Ketua Komisi Jimly Asshiddiqie, serta anggota Ahmad Dofiri, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, dan Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan kunjungan tersebut merupakan agenda penyampaian laporan akhir kepada Presiden Prabowo.
“Diundang oleh Bapak Presiden untuk menyampaikan laporan akhir dari kerja Komite Percepatan Reformasi Polri yang sudah bekerja kurang lebih dua bulan,” kata Yusril.
Ia menjelaskan laporan tersebut disusun dalam berbagai bentuk dokumen, mulai dari ringkasan hingga naskah tebal, untuk memudahkan Presiden dalam memahami substansi rekomendasi.
“Ada yang setebal 3.000 halaman, ada 300 halaman, dan ada juga ringkasan tiga halaman agar bisa dibaca secara cepat oleh Presiden,” ujarnya.
Yusril menyebutkan, sejumlah usulan yang disampaikan komisi berpotensi memiliki implikasi terhadap perubahan Undang-Undang Kepolisian apabila disetujui Presiden.
“Kalau disetujui, tentu akan ada implikasi perubahan terhadap Undang-Undang Polri yang ada saat ini,” katanya.
Ia menambahkan, substansi laporan akan dijelaskan lebih rinci oleh Ketua Komisi Jimly Asshiddiqie setelah pertemuan dengan Presiden.
Sementara itu, Jimly Asshiddiqie mengatakan laporan yang disampaikan terdiri atas sejumlah dokumen, namun ia belum membeberkan isi rekomendasi secara rinci.
“Nanti saja saya laporkan apa yang disetujui dan tidak disetujui,” ujarnya singkat.
Anggota komisi Ahmad Dofiri menyampaikan bahwa seluruh anggota komisi diundang dalam agenda penyampaian laporan tersebut. Ia menegaskan substansi hasil kerja komisi belum dapat disampaikan kepada publik sebelum diserahkan kepada Presiden.
“Komisi bekerja sesuai amanat Presiden dan hasil penyerapan aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Anggota komisi lainnya, Mahfud MD, menyebutkan laporan terdiri atas sejumlah buku tebal yang memuat aspirasi masyarakat, rencana internal Polri, serta ringkasan rekomendasi.
“Ada sekitar 10 buku, delapan berisi suara masyarakat dan rencana Polri, serta dua berupa resume,” kata Mahfud.
Komisi Percepatan Reformasi Polri terdiri atas sepuluh anggota dari unsur tokoh hukum, pejabat negara, dan mantan pimpinan kepolisian. Pemerintah berharap keberadaan komisi ini dapat mendorong reformasi Polri yang lebih terarah dan menghasilkan perbaikan nyata dalam pelayanan keamanan publik.
Adapun susunan ketua sekaligus anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai berikut:
1. Jimly Asshiddiqie – Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008
Anggota:
2. Yusril Ihza Mahendra – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
3. Otto Hasibuan – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
4. Jenderal (Purn) Tito Karnavian – Menteri Dalam Negeri dan mantan Kapolri
5. Supratman Andi Agtas – Menteri Hukum
6. Mahfud MD – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008–2013 dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan periode 2019-2024
7. Jenderal Listyo Sigit Prabowo – Kapolri aktif
8. Jenderal (Purn) Idham Aziz – Eks Kapolri periode 2019–2021
9. Jenderal (Purn) Badrodin Haiti – Eks Kapolri periode 2015–2016
10. Ahmad Dofiri – Penasihat Khusus Presiden bidang keamanan dan reformasi kepolisian
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi Reformasi Polri menghadap Prabowo sampaikan laporan akhir
Pewarta: Fathur Rochman/Maria Cicilia GaluhEditor : Ricky Prayoga
COPYRIGHT © ANTARA 2026