antarajabar - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher), menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daa Transfer ke daerah serta Dana Desa Tahun 2018 kepada bupati/wali kota, serta para pimpinan Satuan Kerja Pusat dan Daerah di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Penyerahan berlangsung di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Selasa dan dengan diserahkannya DIPA dan Dana Transfer ke Daerah serta Dana Desa Tahun Anggaran 2018 tersebut.
Gubernur Aher berharap pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran dapat berlangsung lebih tepat waktu, lebih merata, dan memberikan dampak multiplikasi (multiplier effect) yang lebih besar kepada pembangunan perekonomian kita.
"Penyerahan DIPA ini merupakan awal dari rangkaian proses pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2018 yang telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah," kata Aher.
Ia menuturkan, DIPA memiliki informasi yang komprehensif mengenai outcome dan output yang menjadi target masing-masing Kementerian/Lembaga sesuai dengan rencana kerja pemerintah dan prioritas pembangunan nasional, indikator kinerja dari setiap Kementerian/Lembaga, dan besaran alokasinya.
Untuk tahun 2018, dana APBN yang mengalir ke provinsi/kabupaten/kota Jawa barat direncanakan sebesar Rp110,274 triliun lebih, terdiri dari Dana Transfer dan Dana Desa sebesar Rp66,52 triliun dan Dana yang melalui Kementerian/Lembaga di wilayah Jawa Barat sebesar Rp43,748 triliun.
Adapun rincian Dana Transfer dan Dana Desa adalah DAU sebesar Rp34,413 triliun, Dana Bagi Hasil (DBH) sesesar Rp6,086 triliun, DAK Rp20.620 triliun, Dana Insentif Daerah (DID) Rp582 miliar dan Dana Desa Rp4,823 triliun.
Sementara untuk Pagu DIPA rinciannya terdiri dari Alokasi Kantor Pusat/Vertikal sebesar Rp12,152 triliun, Kantor Daerah sebesar Rp30,434 triliun, Dekonsentrasi sebesar Rp411,415 miliar, Tugas Pembantuan Rp746,190 miliar, dan Urusan Bersama sebesar Rp4,337 miliar.
Gubernur Aher juga mengatakan bahwa anggaran Transfer ke Daerah melalui DAU, DAK, DBH dan Dana Desa tahun 2018, diarahkan untuk meningkatkan jumlah dan mutu layanan publik di daerah, serta menciptakan kesempatan kerja, mengentaskan kemiskinan, dan mengurangi ketimpangan antar daerah.
Selain itu, kata Aher, sebagaimana arahan Presiden, Dana Desa dapat digunakan secara swakelola melalui program padat karya di setiap daerah.
Ada pun anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2018 mencapai jumlah Rp66,52 triliun yang disebar ke seluruh Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Barat.
"Hal ini menunjukan komitmen desentralisasi dan keberpihakan Pemerintah untuk membangun Indonesia dari pinggiran, sebagaimana visi pembangunan yang tertuang dalam Nawa Cita," kata Aher.
Secara khusus kepada para bupati/wali kota di Provinsi Jawa Barat, Gubernur Aher berpesan supaya sesegera mungkin menyampaikan DIPA APBN dan melakukan koordinasi kepada Perangkat Daerah di wilayahnya masing-masing.
Setelah itu, Aher meminta agar DIPA tersebut menjadi dasar untuk mensinkronkan pelaksanaan anggaran, baik yang didanai dari APBN maupun dari APBD.
Gubernur juga menginstruksikan Bupati/ Walikota agar pelaksanaan kegiatan dapat dimulai sejak awal tahun anggaran, supaya dapat memberikan capaian hasil yang lebih berkualitas, dan sekaligus dapat menstimulasi kegiatan ekonomi sepanjang tahun 2018 secara seimbang.
"Tak lupa, tingkatkan kualitas pengelolaan APBD dengan menyusun dan melaksanakan APBD secara terukur dan berbasis output, dengan memastikan alokasi anggaran benar-benar dimanfaatkan untuk program dan kegiatan yang memiliki nilai tambah bagi masyarakat," katanya.
Tak sampai di situ, Aher juga memberi acuan kepada para penerima DIPA supaya meningkatkan belanja publik sehingga alokasinya bisa lebih besar dari belanja pegawai.
Artinya, perlu pengoptimalan penggunaan dana yang bersumber dari Transfer ke Daerah secara lebih produktif.
"Pergunakan DAK Fisik untuk pembangunan infrastruktur sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah, serta dilaksanakan secara benar dan menjauhi tindakan koruptif," ujar Aher.
Ia juga mendorong sinkronisasi dan sinergi antara kegiatan yang didanai dari belanja APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, dan Desa, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Serta melakukan efisiensi terhadap belanja operasional, termasuk belanja pegawai, perjalanan dinas, honor-honor tim/kegiatan, dan rapat-rapat.
"Tingkatkan kualitas APBD serta segerakan pengesahan APBD tepat waktu, sehingga pelaksanaan kegiatan di daerah yang bersumber dari APBD dapat segera dilaksanakan tanpa kendala administratif, prosedural atau birokrasi," kata Aher.
Tak ketinggalan, ia mendorong peningkatan kompetensi segenap aparatur daerah agar dapat bekerja secara profesional, baik dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel, maupun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat Yuniar Yanuar Rasyid menuturkan, dengan penyerahan dokumen anggaran tahun 2018 yang dilakukan pada menjelang akhir tahun 2017 ini, Kementerian Keuangan mendorong bupati/wali kota dan Satuan Kerja Pemerintah Pusat, agar dapat segera memulai pelaksanaan program dan kegiatan pada awal tahun 2018.
"Hal ini dimaksudkan agar aspek kualitas pemerintahanan, pelayanan umum dan pembangunan dapat pula segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas secara lebih dini di wilayah masing masing," kata Yuniar.
Sebagaimana pengelolaan APBN di tingkat pusat, APBN 2018 untuk wilayah Provinsi Jawa Barat juga disusun dengan lebih realistis, kredibel, dan efisien, agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, sekaligus menjadi instrumen untuk mengatasi pengangguran, memperluas kesempatan kerja, mengentaskan kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan.
Aher Serahkan DIPA/Dana Desa 2018 ke Daerah
Selasa, 19 Desember 2017 23:26 WIB