Supartoyo menilai kerugian tersebut terjadi akibat bencana dengan waktu sangat singkat, bahkan kurang dari 15 menit, tetapi berdampak panjang terhadap kehidupan sosial dan pembangunan daerah.
“Kerugian bisa setara dengan anggaran pembangunan daerah dalam satu tahun. Karena itu mitigasi harus dipandang sebagai investasi, bukan beban,” ujarnya.
Ia menegaskan mitigasi harus dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana melalui pendekatan struktural dan non-struktural.
Mitigasi struktural mencakup pembangunan dan penguatan bangunan tahan gempa, sementara mitigasi non-struktural meliputi sosialisasi, simulasi, pelatihan, dan penyusunan regulasi.
“Gempa tidak bisa dicegah, tetapi risikonya dapat ditekan apabila kesiapsiagaan dan standar konstruksi diterapkan secara konsisten,” katanya.
Dengan potensi aktivitas Sesar Lembang yang berada dekat kawasan padat penduduk di Bandung Raya, ia menilai langkah mitigasi tidak bisa lagi ditunda agar dampak korban jiwa maupun kerugian ekonomi dapat diminimalkan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Badan Geologi: Mitigasi ancaman nyata Sesar Lembang tak bisa ditunda
Pewarta: Ilham NugrahaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026