Jakarta (ANTARA) - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa surat rehabilitasi yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto bisa menggugurkan vonis hukum terhadap tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
"Ya, kira-kira begitulah," kata Prasetyo dalam wawancara cegat, di Kantor Presiden, Jakarta Selasa, saat ditanya terkait dampak hukum dari pemberian rehabilitasi terhadap terdakwa kasus tersebut.
Baca juga: Presiden Prabowo menerbitkan hak rehabilitasi dalam perkara ASDP
Tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Ketiganya, terjerat perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Sebelumnya, dalam sesi konferensi pers, Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan Presiden itu merupakan hasil dari rangkaian kajian yang dilakukan pemerintah setelah menerima banyak aspirasi masyarakat terkait proses hukum yang berjalan sejak Juli 2024.
Menurutnya, baik DPR RI maupun pemerintah mendapatkan banyak masukan mengenai keberlanjutan kasus tersebut, sehingga diperlukan pendalaman secara menyeluruh.
Dalam prosesnya, Kementerian Hukum lantas melakukan banyak kajian dan penelaahan. Termasuk meminta masukan dari para pakar hukum.
Ia menambahkan, setelah menerima surat usulan dari DPR RI, Kementerian Hukum lantas menindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi kepada Prabowo agar menggunakan hak rehabilitasi.
Dalam rapat terbatas, Presiden Prabowo mengambil keputusan untuk membubuhi surat rehabilitasi tersebut.
“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum dan memberikan persetujuan, alhamdulillah sore ini beliau membubuhkan tanda tangan. Kami bertiga diminta menyampaikan ke publik untuk selanjutnya supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Prasetyo.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa keputusan Prabowo ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terdampak proses penyidikan sejak tahun 2024.
Dasco juga menegaskan bahwa jalur konstitusional telah ditempuh sepenuhnya melalui mekanisme aspirasi publik, kajian DPR, hingga pembahasan lintas kementerian.
Pewarta: Andi FirdausEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026